PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp616.526.339.349,- terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kajati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan, pengembalian dan penyelamatan tersebut merupakan langkah awal pemulihan keuangan negara, mengingat estimasi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
“Dalam perkara pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada PT BSS dan PT SAL, hingga saat ini Kejaksaan kami telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai Rp616,5 miliar,” kata Kejati Sumsel, Ketut Sumedana saat memimpin konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H. Bastari 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Rabu (7/1/2026).
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung ini mengatakan bahwa, sebelumnya pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000.
“Uang yang kami sita sebesar Rp506,15 miliar merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang diserahkan melalui kuasa hukum tersangka WS.
“Pengembalian kerugian negara yang kami terima melalui kuasa hukum tersangka WS sebesar Rp110.376.339.349,” ujar Ketut.
“Dengan diterimanya penitipan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara ini mencapai Rp616.526.339.349,” tegas Ketut yang juga pernah menjabat Kajati Bali.
Kejati Sumsel, sebut Ketut, menangani kasus dugaan korupsi dengan berupaya melakukan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga mengutamakan penyelamatan serta pemulihan keuangan negara,” imbuh Ketut.
Penulis: Junaedi.
Editor : Zamroni




























