BINJAI, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Rabu (8/10/2025).

Sejumlah pejabat publik terseret dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai sebesar Rp 14,9 Miliar rupiah tersebut.

Jika ditarik jauh dari belakang, Kejari Binjai telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Menariknya para tersangka adalah RIP, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SFPZ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan TSD, penyedia jasa atau rekanan proyek.

BACA JUGA :  Air Mata di Balik Jeruji, Mantan Kades Mulyoharjo Ditahan Di Rutan
Tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejari Binjai.

Lebih jelasnya, para tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor berurutan Prin-02, Prin-03, dan Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025, tertanggal 6 Oktober 2025. Mereka telah ditahan di rutan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kendati demikian, penggeledahan siang tadi, dipimpin langsung Kepala Kejari Binjai, Dr. Iwan Setiawan, SH., M.Hum., didampingi sejumlah pejabat struktural kejaksaan.

Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Tim Jaksa Penyidik turun bersama Kasi Intel, Kasi Pidsus, serta personel pengamanan dari Polres Binjai.

BACA JUGA :  Kejari Periksa Sekwan DPRD Pekanbaru

Kegiatan disaksikan langsung oleh Sekretaris Dinas PUTR, dua kepala bidang, dan Camat Binjai Utara.

Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, bilang, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

“Semua bukti yang ditemukan akan dianalisis guna menguatkan pembuktian atas dugaan korupsi DBH Sawit,”kata Noprianto.

BACA JUGA :  Mantan Kadis DPMD Padangsidimpuan Dalam Pledoi Perkara Dugaan Korupsi ADD , Ungkap Intimidasi dan Politik di Balik Kasus

Noprianto menegaskan, kegiatan penggeledahan telah mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan sesuai Pasal 34 KUHAP.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan dokumen pengelolaan proyek DBH Sawit.

Bukti fisik yang disita terdiri dari 3 hingga 4 kontainer box berisi surat dan arsip asli yang diduga berkaitan dengan sedikitnya 12 proyek pemeliharaan jalan di bawah dana tersebut.

“Semua dokumen sudah diamankan sebagai barang bukti. Tim juga akan melakukan analisis mendalam terhadap setiap proyek yang terindikasi bermasalah,” tuntas Noprianto.

(Junaedi).

BERITA TERBARU

HUKUM