Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com  —
Guncangan baru menggema di dunia koruptor Provinsi Sumatera Selatan, kenapa tidak, setelah menyeret mantan bupati, gubernur, dan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam (SDA) perkebunan sawit, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel usut kasus dugaan korupsi pendistribusian semen.

Kasus ini disebut telah mendekati ambang penetapan tersangka. Banyak pihak menduga, jaringan lama para koruptor sawit juga berkelindan dalam kasus semen ini. Namun, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memilih berhati-hati menanggapi spekulasi tersebut.

“Kasus pendistribusian semen memang sedang kami tangani. Tapi kami tidak  berspekulasi sebelum bukti formal dan akurat — lengkap,” ujarnya kepada Insertrakyat.com, saat dikonfirmasi Jumat (24/10/2025) sore.

Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan (21/10). Terkait korupsi pendistribusian semen.

Menurut Kejati Sumsel, jejak awal perkara ini tercium dari jejak digital dan pertemuan informal antar pihak terkait. Namun temuan digital belum cukup dijadikan bukti permulaan. Sehingga, Kejati, kata dia, kini fokus menelisik dokumen resmi, kontrak, serta data logistik yang terverifikasi.

Buktinya, kata Vanny, Penyidik Kejati Sumsel telah bergerak melakukan penggeledahan. Tiga lokasi di Palembang digeledah, termasuk kantor PT SB (Persero) Tbk dan dua kantor PT KMM. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen penting, data transaksi, dan perangkat elektronik.

BACA JUGA :  Begini Tanggapan Kasi Inteldakim Imigrasi Meulaboh Soal Isu WNA Masuk Tanpa Izin Resmi

“Ditemukan indikasi manipulasi distribusi dan dugaan penggelembungan harga. Namun angka pastinya sedang dikonsolidasikan bersama APIP,” jelas Vanny.

Ia menegaskan, Kejati Sumsel tidak memberi ruang bagi siapa pun untuk bersembunyi di balik kekuasaan atau jabatan jika terkait dengan kasus ini.
Tak ada yang kebal hukum. Semua yang bermain dalam distribusi semen akan diseret ke meja hijau,” pungkasnya.

Tampaknya gema korupsi di Sumsel belum juga padam. Kasus lama di sektor sawit yang melibatkan mantan gubernur dan bupati, masih jadi sorotan. Kini, di tengah proses hukum yang sedang bergulir, kasus semen muncul membawa aroma yang sama, penyimpangan, kolusi, dan keuntungan ilegal.

Kasus sawit sebelumnya menjerat mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, bersama empat orang lainnya. Mereka telah resmi ditahan Kejati Sumsel pada 16 Mei 2025 setelah Tahap II pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Rawas.

Kelima tersangka, yaitu:

  • RM (Ridwan Mukti) – Bupati Musi Rawas 2005–2015
  • ES (Eka Saputra) – Direktur PT Daya Alam Makmur (DAM) 2010
  • SAI (Sofyan Arifin Idrus) – Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013
  • AM (Andri Mahyuddin) – Sekretaris BPMPTP 2008–2011
  • BA (Budi Artono) – Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016.
BACA JUGA :  Camat Herlang Sambangi Kades Desa Pataro, Bahas Dua Isu Strategi
Foto bersama Lima Tersangka digiring dalam proses Tahap II (16/5). (Junaedi Insertrakyat.com)

Penyidik menemukan, lahan negara seluas ±5.974 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk perkebunan sawit ilegal oleh PT DAM.
Lahan itu mencakup kawasan hutan produksi dan area transmigrasi, yang semestinya tidak boleh dialihfungsikan.

Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap uang tunai Rp61,35 miliar dari PT DAM sebagai barang bukti.

“Kelima tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Kami sudah memeriksa 60 saksi dan penyidikan masih berjalan,” jelasnya.

Foto Konferensi pers: Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka kasus korupsi lahan sawit di Musi Rawas, termasuk mantan Gubernur dan Bupati Ridwan Mukti. Uang Rp61,35 miliar disita sebagai barang bukti. (Junaedi/Insertrakyat.com).

Kini sorotan publik beralih ke kasus semen. Namun juga belum dapat melupakan kasus korupsi Gubernur dan Bupati non aktif tersebut.

Pola dugaan korupsinya mirip, dimana manipulasi dokumen distribusi, penggelembungan harga, dan penyimpangan logistik antar wilayah turut terkuak.

BACA JUGA :  HEADLINE INSERTRAKYAT.COM : Skandal Korupsi SDA, Eks Bupati Musi Rawas Bareng 4 Tersangka di Seret Ke Rutan Pakjo......

Kendati pun, Kejati Sumsel telah memegang serangkaian bukti pendukung yang cukup kuat.
Langkah penetapan tersangka tinggal menunggu hasil audit gabungan antara penyidik dan APIP.

Kejati menegaskan, kasus ini berpotensi menyeret lebih dari satu korporasi besar.

“Jika hasil audit final diserahkan minggu depan, kemungkinan besar akan diumumkan siapa yang ditetapkan tersangka pertama,” tegas kejati.

Meski apresiasi tinggi mengalir, sebagian kalangan sipil menyoroti sistem transparansi publik.

Romi dari kalangan sipil menyebut, publik ingin kepastian hukum. “Jangan sampai ada tersangka ‘siluman’ atau penghilangan jejak korporasi,” tegasnya.

Ia mendesak Kejati untuk mempublikasikan perkembangan kasus, begitu bukti sudah rampung, agar tidak ada ruang bagi spekulasi politik.

Kasus pendistribusian semen ini, sebut Romi, menjadi medan perang “Kejati Sumsel melawan korupsi terstruktur, edisi baru.”

“Setelah sawit, kini semen.
Dua sektor vital yang seharusnya menopang pembangunan, justru dikorupsi oleh segelintir pejabat dan pengusaha rakus,” beber Romi.

“Kejati Sumsel tampak berkomitmen melanjutkan langkah hukum tanpa kompromi, moga penetapan tersangka segera dilakukan,”tuntasnya.

Penulis: Junaedi

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.