JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kejaksaan Republik Indonesia (RI) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melaksanakan lelang aset rampasan negara milik PT Bank Jabar Banten (BJB) Syariah senilai Rp5,46 miliar. Lelang tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Aset yang dilelang berupa empat bidang tanah dan bangunan yang sebelumnya merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Andi Winarto, S.E. Lelang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI yang diterima di Jakarta, hari ini, dijelaskan bahwa objek lelang berlokasi di Gang Merdeka, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823, dengan total luas 666 meter persegi.
“Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut laku terjual dengan nilai total Rp5.461.200.000,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Pelaksanaan lelang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, yang menyatakan aset dimaksud dirampas untuk negara cq PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Hasil lelang selanjutnya disetorkan ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung, untuk kemudian diteruskan kepada PT Bank BJB Syariah sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan.
Kejaksaan RI menegaskan, lelang dilaksanakan secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) melalui sistem lelang elektronik (e-Auction) yang dapat diakses secara daring melalui laman resmi lelang.go.id. Mekanisme ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi pemulihan aset sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
“Pemulihan aset hasil tindak pidana merupakan langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan korupsi,” tegasnya.




























