Keterangan foto: Aset Doni Salmanan yang dilelang Kejaksaan RI,
Jakarta, InsertRakyat.com — Kejaksaan RI melalui BPA berhasil lelang aset milik Doni Salmanan.
Proses lelang berlangsung sukses berkat kolaborasi BPA dan Kantor KPKNL Bandung secara resmi.
Barang rampasan negara itu dilelang pada Rabu kemarin, dengan nilai mencapai Rp3.527.080.000.
Aset dilelang merupakan milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, pelaku TPPU.
Badan Pemulihan Aset (BPA) menyampaikan kegiatan ini sebagai penyelesaian perkara pidana berkekuatan hukum.
Perkara ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, didampingi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dasar hukum lelang mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 15 Agustus 2023.
Hal itu disampaikan Kasubid Kehumasan BPA, Dr. Andrie Wahyu Setiawan dalam keterangan tertulisnya resmi.
Pernyataan resmi diterima Miftahul Jannah [InsertRakyat.com], Kamis, 3 Juli 2025 pagi melalui siaran pers.
Dr. Andrie menjelaskan objek lelang berupa tanah dan bangunan permanen di wilayah Kabupaten Bandung.
Tanah tersebut berada di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Provinsi Jawa Barat, milik terpidana Doni.
Luas tanah mencapai 400 meter persegi, sedangkan bangunan berdiri seluas 600 meter persegi.
Nilai limit ditetapkan sebesar Rp3.527.080.000, sesuai hasil penilaian appraisal yang ditentukan resmi.
Lelang berhasil dilakukan dan ditutup dengan nilai transaksi yang sama sesuai ketentuan berlaku.
BPA memastikan seluruh proses dilakukan transparan dan sesuai regulasi yang diatur dalam PMK.
Penyelenggaraan lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Situs tersebut adalah https://lelang.go.id, yang memfasilitasi sistem e-Auction terbuka nasional.
Proses menggunakan metode open bidding, yaitu penawaran terbuka tanpa kehadiran peserta fisik langsung.
Peserta cukup mengajukan penawaran tertulis dalam sistem, sesuai ketentuan berlaku secara digital.
Dr. Andrie menjelaskan, mekanisme ini merujuk pada PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang pelaksanaan lelang.
Rilis disampaikan dari Gedung Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Ditegaskan pula, lelang ini bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aset dilelang berasal dari hasil tindak pidana, yakni penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen.
Doni Salmanan terbukti menyebarkan hoaks terkait transaksi elektronik yang merugikan masyarakat luas.
Ia juga diputus bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil persidangan inkrah.
Majelis hakim menyatakan Doni terbukti menyamarkan hasil kejahatan menjadi aset legal secara digital.
Seluruh harta hasil kejahatan dirampas negara, kemudian dilelang untuk pemulihan aset korban dan negara.
Langkah ini merupakan bagian upaya penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia secara profesional transparan.
BPA terus berkomitmen melaksanakan tugasnya sesuai prinsip akuntabilitas, hukum, dan kepentingan publik nasional.
Penelusuran aset dan eksekusi barang rampasan negara merupakan prioritas kerja strategis Kejaksaan RI.
Langkah ini juga jadi bentuk perlindungan konsumen dari dampak penipuan berbasis teknologi digital.
Pemerintah berharap masyarakat waspada terhadap informasi menyesatkan yang menjanjikan keuntungan tidak logis.
BPA imbau masyarakat aktif melaporkan dugaan penipuan digital yang merugikan konsumen atau negara langsung.
(Miftahul Jannah/Mift — InsertRakyat.com)