Jakarta, InsertRakyat.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada 2018-2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Senin (24/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka dalam kasus ini masing-masing adalah :
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim,
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Penyidik telah menahan para tersangka selama 20 hari ke depan setelah dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan medis.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa pada periode 2018-2023, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri sebelum mengimpor.
Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir yang menyebabkan produksi kilang dalam negeri turun dan akhirnya kebutuhan minyak mentah serta produk kilang dipenuhi dari impor.
Penyidik juga menemukan bahwa minyak mentah produksi dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan alasan tidak ekonomis atau tidak sesuai spesifikasi kilang, padahal faktanya masih memenuhi standar.
Akibatnya, minyak mentah Indonesia dijual ke luar negeri, sementara PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga justru melakukan impor dengan harga lebih tinggi.
Tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan broker sebelum tender berlangsung.
“Ada pengaturan harga dan pemenangan broker tertentu secara melawan hukum. Hal ini menyebabkan harga impor lebih mahal, yang berujung pada kenaikan harga BBM dalam negeri serta pembengkakan subsidi dan kompensasi dari APBN,” jelas Harli.
Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker Rp9 triliun
- Kerugian akibat pemberian kompensasi BBM pada 2023 sebesar Rp126 triliun
- Kerugian akibat pemberian subsidi BBM pada 2023 sebesar Rp21 triliun
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Supriadi