Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar

Jakarta, InsertRakyat.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada 2018-2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Senin (24/2/2025).

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka dalam kasus ini masing-masing adalah :

  • RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim,
  • GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
BACA JUGA :  Kapolres Sinjai, DPR dan Forkopimda Gelar Operasi Pasar, Ini Hasilnya

Penyidik telah menahan para tersangka selama 20 hari ke depan setelah dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan medis.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa pada periode 2018-2023, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri sebelum mengimpor.

Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir yang menyebabkan produksi kilang dalam negeri turun dan akhirnya kebutuhan minyak mentah serta produk kilang dipenuhi dari impor.

BACA JUGA :  PN Makassar Kampanyekan Antikorupsi Lewat Takjil Gratis

Penyidik juga menemukan bahwa minyak mentah produksi dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan alasan tidak ekonomis atau tidak sesuai spesifikasi kilang, padahal faktanya masih memenuhi standar.

Akibatnya, minyak mentah Indonesia dijual ke luar negeri, sementara PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga justru melakukan impor dengan harga lebih tinggi.

Tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan broker sebelum tender berlangsung.

“Ada pengaturan harga dan pemenangan broker tertentu secara melawan hukum. Hal ini menyebabkan harga impor lebih mahal, yang berujung pada kenaikan harga BBM dalam negeri serta pembengkakan subsidi dan kompensasi dari APBN,” jelas Harli.

BACA JUGA :  Kemendagri Bakal Gelar Forum Diskusi Aktual Bahas Strategi Implementasi WBE Perbaikan Gizi Nasional, BSKDB Harap Kesiapan Pemda

Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker Rp9 triliun
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi BBM pada 2023 sebesar Rp126 triliun
  • Kerugian akibat pemberian subsidi BBM pada 2023 sebesar Rp21 triliun

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Miftahul Jannah

Editor : Supriadi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Supervisi Polda Aceh Kunjungi Pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2025 di Aceh Selatan
Satlantas Polres Aceh Selatan Tangani Laka Lantas Tunggal di Bakongan
Jejak-jejak Koruptor di Bulog Pinrang dan Sopir Beleng-Beleng Kendalikan Pelayanan Publik Tahun 2025
Polisi Grebek 3 Lokasi Sabung Ayam Di Kajang, Praktik Judi dibulan Ramadhan Berhasil Dicegah
Konsisten Hadirkan Manfaat untuk Rakyat, Pemdes Balampesoang Apresiasi Inovasi Bank Sulselbar
Personil Pospam Lakukan Pengamanan Kedatangan Kapal Fery di Pelabuhan Penyeberangan
Publik Kutuk Sopir Beleng-Beleng di Bulog Pinrang
Kejati Sultra Geledah Kantor Penghubung di Jakarta, Ada Dugaan Kasus Besar!

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:38 WITA

Tim Supervisi Polda Aceh Kunjungi Pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2025 di Aceh Selatan

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:35 WITA

Satlantas Polres Aceh Selatan Tangani Laka Lantas Tunggal di Bakongan

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:52 WITA

Jejak-jejak Koruptor di Bulog Pinrang dan Sopir Beleng-Beleng Kendalikan Pelayanan Publik Tahun 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:16 WITA

Polisi Grebek 3 Lokasi Sabung Ayam Di Kajang, Praktik Judi dibulan Ramadhan Berhasil Dicegah

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:06 WITA

Konsisten Hadirkan Manfaat untuk Rakyat, Pemdes Balampesoang Apresiasi Inovasi Bank Sulselbar

Berita Terbaru