JAKARTA, INSERTRAKYAR.com Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

“Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Seluruh saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka HW dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H, Senin, (4/8/2025) melalui keterangan resminya di Jakarta.

BACA JUGA :  Kejari Selayar Terima Pemulihan Kerugian Negara Rp2,24 Miliar, Perkara Korupsi Proyek Jalan Bonerate

Berikut delapan saksi yang diperiksa pada Senin, (4/8) masing- masing ialah AS, peneliti dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan UI. HG, Direktur PT Adaro Indonesia. EP, karyawan PT Cahaya Energi Perkasa. VFW, Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti, SH CAT KP Jakarta. HB, VP Bisnis Planning & Portofolio Pertamina (2020–2021). ES, VP Controller PT Pertamina Patra Niaga (2021–2024). AW, Head of Supplier Resource PT Pamapersada Nusantara (2013–kini). Dan IR, mantan Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha Pertamina (2020–2022).

BACA JUGA :  Lukman Terlibat Kasus Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Kasus ini  menarik perhatian publik, karena melibatkan tata kelola strategis energi nasional dan kerjasama hulu-hilir sektor migas. Kendati pun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa, proses pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.  (Mift).