Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

SUMUT, INSERTRAKYAT.COM – Kebijakan baru provider seluler yang membatasi penjualan paket data hanya 3GB seharga Rp35 ribu per 15 Maret 2025 memicu protes keras dari pelaku usaha kecil. Mereka para pedagang pulsa yang selama ini menjadi perpanjangan tangan distribusi layanan telekomunikasi merasa dikebiri.

Tim Insertrakyat.com berhasil merangkum informasi terkait keresahan para pelaku bisnis kecil, di berbagai daerah. Dimana Para pedagang pulsa mengeluhkan dampak serius dari aturan baru tersebut, terutama di tengah daya beli masyarakat yang terus melemah. Harga kebutuhan pokok yang naik dan persaingan dengan platform digital membuat usaha mereka semakin terjepit.

BACA JUGA :  Terkait Polemik Pertalite, LBH HAMI Laporkan 7 SPBU ke Polda Sultra

“Kami ini bukan karyawan provider, tapi kenapa aturan dibuat seolah-olah kami wajib tunduk? Kami yang menjual produk mereka, tapi malah dipersulit,” ujar Jeff Hardi Salim, pedagang pulsa di Medan yang telah berjualan selama 15 tahun.

Kata dia, kebijakan ini memaksa pelanggan membeli paket yang tidak sesuai kebutuhan, sementara pedagang kehilangan fleksibilitas dalam menjual produk. Akibatnya, banyak konsumen beralih ke pembelian langsung melalui aplikasi digital, menyebabkan omzet pedagang anjlok.

Terpisah, di Jakarta, panggilan akrabnya (Neneng-red), seorang pedagang pulsa, juga mengeluhkan kondisi yang semakin sulit. “Kami sudah susah cari hidup secara mandiri, sekarang malah dipersulit. Apa pemerintah tidak melihat dampaknya?. Kami butuh perhatian,” keluhnya.

BACA JUGA :  BPKN Minta Perwakilan RI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Jemaah Umroh Korban Kecelakaan

Kondisi tersebut juga terjadi di Surabaya. Seorang pemilik konter menegaskan bahwa jika aturan ini terus diberlakukan, ia mempertimbangkan untuk berhenti menjual produk dari provider terkait. “Kalau outlet pulsa hancur, siapa yang rugi?” tegasnya.

Tak hanya itu, kebijakan ini dicurigai sebagai strategi bisnis besar untuk menghilangkan peran pedagang kecil. Beberapa pihak menduga provider sengaja mengarahkan pelanggan ke platform digital mereka sendiri, yang berpotensi mengarah ke praktik monopoli.

BACA JUGA :  Sekilas Tentang Kapolri dan Penyelidikan Polresta Kendari Terkait Indikasi BBM Oplosan di Sultra

Para pedagang menuntut pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk segera turun tangan. Jika ada indikasi monopoli atau penyalahgunaan kekuatan pasar, regulasi yang lebih adil harus ditegakkan.

“Di saat ekonomi sulit, pemerintah seharusnya mendukung usaha kecil, bukan membiarkan kebijakan yang memperparah kondisi mereka. Jika tuntutan ini tidak segera direspons, bukan tidak mungkin gelombang boikot dan protes besar akan terjadi,” pungkas Jeff.

 


Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal