JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi diperiksa Kejaksaan Agung RI selama 12 jam pada Senin, 23 Juni 2025.

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022, dengan nilai proyek fantastis: Rp9,9 triliun.

Kehadiran Nadiem ke Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, terekam publik. Mendampingi Nadiem kuasa hukumnya, Ricky Saragih.“Saya hadir sebagai warga negara yang patuh hukum,” ujar Nadiem sesaat menyusul meninggalkan lokasi.

Ia menegaskan siap kooperatif jika dipanggil kembali. Nadiem juga mengapresiasi proses hukum yang berlangsung adil dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pemeriksaan Nadiem tidak dilakukan sendirian. Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus memanggil dan memeriksa saksi kunci lainnya:

BACA JUGA :  Terkait Pick-Up Bermuatan Kambing Hitam Terjun ke Jurang, Begini Tanggapan Kapolres Sinjai

AN, Sekjen Kemendikbudristek 2020.

MS, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek.

FRM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).

FS, Kepala Biro Keuangan Kemendikbudristek 2020.

Semua saksi dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang dibiayai negara. Proyek ini menyasar seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, pemeriksaan bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan.

“Semua saksi diperiksa untuk memperjelas posisi tanggung jawab masing-masing,” ujar Harli.

Program pengadaan laptop Chromebook seharusnya menjadi terobosan digitalisasi pendidikan nasional. Namun, indikasi korupsi menguat seiring temuan awal: markup harga, pengadaan fiktif, hingga ketidaksesuaian spesifikasi.

BACA JUGA :  Kian Amis Isu Oknum Polairud Keciprat Jatah, Bantahan Polres Kontras Desakan Kapolda Sumsel Tindaklanjuti

Penyidik menemukan bahwa harga laptop yang dibeli negara diduga jauh di atas harga pasaran. Bahkan dalam beberapa laporan, laptop diduga belum sampai ke sekolah tujuan, meskipun dana telah cair.

Audit internal dan eksternal juga menemukan kejanggalan dalam mekanisme tender, distribusi, serta keterlibatan konsultan eksternal yang tidak melalui proses lelang resmi.

Akankah Nadiem Jadi Tersangka?

Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah pemeriksaan Nadiem Makarim akan berujung pada penetapan sebagai tersangka?

Dalam skema proyek yang bersumber dari APBN ini, posisi Nadiem sebagai Menteri sangat strategis. Meski mengklaim hanya sebagai pengambil kebijakan makro, tanggung jawab politis dan administratif tetap melekat pada posisinya.

Munculnya nama Nadiem dalam penyidikan ini memicu reaksi publik luas. Sebagian netizen menyayangkan jika tokoh muda reformis seperti Nadiem terlibat skandal besar.

BACA JUGA :  Dedikasi Tanpa Batas! Aiptu Sisran Atasi Krisis Air dan Ubah Nasib Pemuda, Dari Kampung Miras Jadi Pekerja

Namun sebagian lainnya menilai, semua pejabat publik harus siap mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil saat menjabat.

Tagar #LaptopRp9Triliun sempat trending di media sosial, mencerminkan perhatian besar masyarakat terhadap kasus ini.

Pihak Kejagung menyatakan akan terus memanggil saksi-saksi lainnya. Termasuk kemungkinan memanggil kembali Nadiem Makarim jika dibutuhkan untuk pendalaman.

“Kami tidak tergesa-gesa. Penyidikan dilakukan hati-hati, berbasis bukti dan fakta,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.

Sementara itu, Nadiem telah kembali ke kediamannya usai diperiksa. Ia belum memberikan pernyataan resmi tambahan selain yang disampaikan di Kejagung. (*/Mft).

Arsip Siaran pers Kejaksaan Agung RI diterima Insertrakyat.com melalui Puspenkum Kejagung RI. (23/6).