KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pagar Alam saat ini sedang menangani Kasus dugaan Korupsi proyek infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp523.628.719,38.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial AS, PPK, dan Konsultan Pengawas, YA.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang objektif, berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina, S.H., M.Si saat memimpin konferensi pers di Kantor Kejari Pagar Alam pada Senin, (29/12/2025).

Ira Febrina menjelaskan, perkara ini berawal dari pelaksanaan proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni dengan nilai kontrak sebesar Rp1.491.562.000.

Dari hasil penyidikan tim penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sebagaimana tertuang dalam hasil audit resmi BPKP Perwakilan Sumatera Selatan dengan kerugian negara ratusan juta rupiah.

“Peran masing-masing tersangka telah kami uraikan secara jelas dalam berkas perkara. Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik dalam pelaksanaan pekerjaan maupun dalam pengawasan proyek,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Semua rangkaian kegiatan dalam Konferensi Pers berjalan dengan lancar. Kajari didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andi Pranomo, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), M. Arif, S.H., M.H.

(Junaedi).