INSERTRAKYAT.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menembus tembok pertahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini sedang ditangani Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sejak tahun 2025.
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sedianya telah diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya. Nadiem Makarim juga telah ditetapkan sebagai tahanan negara. Kejaksaan Agung RI mencekal Nadiem bepergian ke luar negeri berdasarkan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Pencekalan terhadap Nadiem Makarim itu menyita perhatian dunia.
Kasus ini melibatkan anggaran raksasa dengan substansi jumlah anggaran kurang lebih Rp9,9 triliun rupiah atau setara anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di 900 desa di Indonesia. Namun, pengelolaannya menyisakan persoalan seperti satuan harga Chromebook dan kebijakan pada pengadaan barang dan jasa yang terkuak menyalahi prosedur dan aturan.
Olengnya pengelolaan anggaran pada pusat kegiatan pendidikan nasional itu mengetuk kesadaran masyarakat dalam membersamai Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan kasus ini. Di mana, Kantor Kejaksaan RI ialah institusi paling dipercaya masyarakat pada era Asta Cita [pencegahan dan pemberantasan korupsi]. Kantor Adhyaksa itu berdiri di pusat Kota Metropolitan, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, manajemen pelayanan terhadap masyarakat dan keterbukaan informasi publik terus menonjol. Khusus perkembangan kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Senin, (14/7/2025), Kejaksaan Agung RI melalui Kasubid Kehumasan Dr. Andri Wahyu Setiawan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media, bersama Kapuspenkum Dr. Harli Siregar lebih lanjut mengumumkan melalui siaran pers dengan Nomor: PR – 617/044/K.3/Kph.3/07/2025. Publik pun tercengang. Kenapa tidak, tiga saksi diperiksa penyidik. Ada raja Go – Jek, inisial MSJ.
“Tim penyidik Jam-Pidsus memeriksa 3 (tiga) orang saksi, ialah Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020, inisial AS, Pemilik PT Go-Jek Indonesia, MSJ, dan Senior Division Manager PT Datascript, FHK,” bunyi keterangan Dr. Harli Siregar.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Sampai saat ini status hukum terhadap pemilik Go – Jek, dan Nadiem Makarim masih sebagai saksi, meskipun demikian, Nadiem Makarim dicekal bepergian ke luar negeri. (Mfth/K.3.3.1).