Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Sinjai, InserRakyat.com — Kasus dugaan korupsi menghebohkan masyarakat Sinjai terkait proyek pengadaan SCADA, Sabtu, (24/5/2025).

Proyek ini menggunakan anggaran puluhan miliar, yang bersumber dari APBN tahun 2021.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai yang melakukan pemeriksaan mendalam.

Setelah pemeriksaan terhadap dokumen dan saksi, ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan.

Tim penyidik kemudian memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah ekspose perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H.

Dalam ekspose tersebut, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., didampingi Ketua Tim Penyidik, Kaspul Zen Tomy Aprianto.

BACA JUGA :  Kejagung Sita Dua Aset Koruptor di Kalteng, Dihadiri Mantan Kasi Pidsus Kejari Sinjai

Penyidik juga mengungkap adanya potensi kerugian negara akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan.

Kejaksaan Negeri Sinjai memastikan proses hukum ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan setelah temuan bukti yang cukup,” ujar Dr. Zulkarnaen.

Zulkarnaen menegaskan bahwa, pengadaan SCADA di SPAM IKK Sinjai Tengah tahun 2021 menelan dana Rp10.520.000.000,-.

Proyek ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana.

SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition) adalah sistem penting untuk pengendalian distribusi air.

BACA JUGA :  Kasi Intel Kejari Sinjai, Pasar Rp3,5 M Mangkrak, Sinergitas Kejari Dengan Pemda Genjot PAD Cuma Slogan!

Namun, pelaksanaan pengadaan sistem ini bermasalah, dengan SCADA yang tidak berfungsi optimal.

Akibatnya, pendistribusian air di SPAM IKK Sinjai Tengah dilakukan secara manual, tidak efisien.

Tim penyidik mengungkap bahwa proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Proyek ini seharusnya menggunakan sistem otomatis untuk mengontrol pendistribusian air di Sinjai Tengah.

Namun, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan mengakibatkan SCADA tidak berfungsi sesuai harapan.

Kondisi ini berdampak pada kinerja SPAM IKK yang seharusnya mendukung kebutuhan air bersih masyarakat.

Penyidik memastikan bahwa kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Ada Fakta Menarik, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung soal Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara di Sinjai

“Proses hukum akan dilakukan transparan, dan kami akan terus mengumpulkan bukti serta keterangan ahli,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Sinjai berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

Pengungkapan Kasus ini dirilis oleh Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H.,M.H.

Rilis beliau (Kasi Intel,-red) ditandai dengan siaran pers yang dikeluarkan di Kantor Kejari Sinjai Jln Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Kamis, (22/5/2025) kemarin yang kemudian baru diterima Insertrakyat.com hari ini. (Sup/Sup).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal