Pengungkapan Kasus Narkotika di Bandara Haluoleo, Pelaku Diamankan dengan 525 Gram Sabu, Kapolresta Kendari, (Putih) dan Kasat Resnarkoba (Biru).(Foto: Insert/A.If)

Kendari, Insertrakyat.com – Tim Narko 10 Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga jenis sabu seberat 525 gram di Bandara Haluoleo, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro melalui Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, S.H., saat dikonfirmasi wartawan Insertrakyat.com pada Selasa (18/3/2025), membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial D.H. (43), warga Jalan Melayu Laut, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA :  Dugaan BBM Subsidi Oplosan Rugikan Ojol, DPRD Kendari: Pertamina Harus Hadirkan Kedaulatan Energi

“Tim Narko 10 Polresta Kendari awalnya mengamankan seorang pria berinisial R.Y. pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WITA. Dari hasil interogasi, diketahui akan ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Medan melalui Bandara Kuala Namu menuju Kendari. Kami segera berkoordinasi dengan pihak Perhubungan dan Lanud untuk melakukan pengawasan di Bandara Haluoleo,” ujar AKP Andi Musakkir.

BACA JUGA :  Satreskrim Ungkap Kronologi Pencurian Kotak Amal Masjid di Desa Panaikang dan Penangkapan

Sekitar pukul 19.00 WITA, tim kepolisian yang telah bersiaga di halaman Bandara Haluoleo mengamankan D.H. yang kedapatan membawa sebuah dus rokok Sampoerna. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan pihak bandara, ditemukan satu paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 525 gram yang disembunyikan dalam dus rokok berisi makanan ringan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Oppo milik pelaku.

BACA JUGA :  Tim Patroli dan Narko 10 Polresta Kendari Ungkap Transaksi Narkoba Lewat Media Sosial, Terduga Pelaku Diamankan

Atas perbuatannya, D.H. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.


 

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.