Penulis: Erwin|Editor: Ady


PAREPARE, INSERTRAKYAT.com Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto menyatakan penyidik telah menjerat pelaku NH dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

“Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” jelas Agus Purwanto, Kamis (11/9/2025).

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi dan menyelesaikan masalah pribadi tanpa kekerasan.

Sebelumnya, NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, ditangkap aparat kepolisian karena menganiaya pacarnya, DL (46), ibu rumah tangga asal Kecamatan Soreang.

Kasus bermula saat NH menggadaikan motor korban tanpa izin. Uang hasil gadai hanya sebagian diserahkan kepada korban, sementara sisanya ditahan NH dengan alasan akan digunakan untuk menebus motor.

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Dalita mendatangi rumah NH di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, untuk menagih sisa uang. NH emosi, menyeret korban hingga terjatuh, lalu memukulnya dengan balok kayu sebanyak tiga kali. Korban mengalami luka ringan, meski sempat menangkis serangan.

Polres Parepare, melalui Tim Resmob, melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap NH di BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, pada Minggu (7/9/2025). Tidak ada perlawanan saat penangkapan, dan balok kayu sebagai barang bukti turut diamankan.

Pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena kesal korban terus menagih sisa uang gadai motor. NH tercatat sebagai residivis pencurian dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare.