SINJAI, — Jurnalis aktif di media online Berita.news di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, akui diblokir oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf, melalui aplikasi WhatsApp. Ia di blokir pasca menerbitkan berita terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Jurnalis yang akrab disapa Thatang menyampaikan bahwa sejak beberapa hari terakhir, ia tidak lagi dapat menghubungi AKP Muh Yusuf melalui aplikasi tersebut.

BACA JUGA :  Kalobba Menuju Desa Digital, Inovasi Pelayanan Publik dan Pemanfaatan Teknologi Wi-Fi untuk Masyarakat

“Saya merasa ini bentuk pembatasan akses terhadap informasi publik. Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas sesuai kode etik,” kata Thatang, kepada Insertrakyat.com, pada Selasa (13/5/2025).

Thatang, yang merupakan pemegang Sertifikat Utama dari Dewan Pers, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menempuh mekanisme yang sesuai apabila merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan.

BACA JUGA :  Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Benarkan: Polisi Tangkap Kurir Sabu 525 Gram di Bandara Haluoleo

“Kalau ada keberatan terhadap berita, tempuh mekanisme hak jawab, bukan dengan membungkam komunikasi,” tegasnya.

Hingga berita ini disiarkan, Kasat Narkoba yang sebelumnya telah dihubungi insertrakyat.com sejak pukul 20.31 Wita, namun belum memberikan tanggapan terkait dugaan pemblokiran (WA) tersebut. Demikian pula Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar ia belum memberikan keterangan resminya di ruang publik terkait polemik tersebut.

BACA JUGA :  Penamatan Peserta Didik TK Kemala Bhayangkari 13 Sinjai, Dikemas Sederhana

Belum diketahui secara pasti mengapa dan apa faktor dan alasan sehingga pembelokiran akses (WA) terjadi. (*/S).