JAKARTA ( INSERT RAKYAT ) – 1 Maret, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menegaskan, praktik penimbunan dan manipulasi distribusi pangan akan ditindak tegas.
Dalam pernyataannya sebagai Ketua Pengarah Satgas Saber Pangan Nasional, ia menyatakan bahwa Polri bersama kementerian dan pemangku kepentingan daerah terus mengawasi rantai distribusi kebutuhan pokok secara ketat.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas akan menindak tegas sesuai hukum,” tegasnya pada suatu pertemuan formal di Jakarta, Jum’at lalu.
Lebih jauh dikatakan, dalam kurun 5–25 Februari 2026, Satgas mencatat 28.270 kegiatan pengawasan di seluruh Indonesia, termasuk 2.461 pengecekan ke distributor dan produsen, 898 koordinasi pengisian stok kosong, serta 350 surat teguran bagi pelaku usaha yang melanggar aturan harga atau distribusi.
Tak hanya memantau, Satgas juga memastikan kualitas pangan, dengan 35 sampel diuji laboratorium, satu izin usaha direkomendasikan dicabut, dan tiga izin edar ditarik.
Di ranah pidana, aparat menangani empat perkara serius: penyelundupan daging ilegal di Kepulauan Riau, repacking beras SPHP di Nusa Tenggara Barat, produksi mi mengandung formalin atau boraks, serta peredaran makanan kadaluwarsa di Jawa Barat.
Satgas menegaskan, pengawasan masif ini bertujuan menjaga distribusi pangan lancar, menutup celah penimbunan, dan melindungi masyarakat dari permainan harga maupun pangan berbahaya.
“Kebutuhan pokok bukan ruang spekulasi, melainkan hak rakyat yang harus dijaga bersama”pungkasnya.
(Syamsul)

















