JAKARTA, (INSERT RAKYAT) — Terkini Ahad 1 Maret 2026, perkembangan kasus dugaan korupsi “dana hibah” Yayasan Mujahidin, memantik beragam tafsir dari berbagai kalangan di ruang publik. Kenapa tidak, Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji kembali lolos dari jeratan hukum, meski telah diperiksa berkali – kali sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung, dibawah pimpinan ST Burhanuddin di Jakarta, atas kewenangannya terus mendalami kasus ini melalui Penyidik Pidsus Kejati Kalbar di Kalbar. Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk Yayasan Mujahidin, kejati lalu menetapkan dan menahan dua tersangka.
Dua tersangka tersebut masing-masing Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Gedung SMA, berinisial IS, dan MR selaku perencana RAB sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan.
Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak November 2025 setelah ditemukan bukti awal penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar hampir Rp5,97 miliar dari total alokasi Rp22,042 miliar tahun anggaran 2020–2022.
Temuan tim audit keuangan mengungkap massifnya kekurangan volume dan mutu pekerjaan di sejumlah objek, sementara penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan milik tersangka.
Usai penahanan dua tersangka dilakukan, penyidik kembali memeriksa Mantan Gubernur Kalbar. Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kalimantan Barat ini berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya, yang diketahui publik.
Kasus ini sangat menyita perhatian luas,
Sebab,
Jumlah anggaran sangat fantastis mencapai Rp22 miliar rupiah, ditambah dengan lolosnya Mantan Gubernur Kalbar secara berkali – kali dari Penetapan tersangka, ikut menambah bobot asumsi publik ditengah tameng asas praduga tak bersalah.
Muncul pula pertanyaan dari berbagai kalangan, yang dilihat Insertrakyat.com pada platform digital. “Apakah Mantan Gubernur Kalbar dibekingi kekuasaan yang memiliki pengaruh yang sedemikian “dahsyat”, sehingga dapat menghalau jeratan hukum dalam kasus ini, ataukah ada strategi sedang disiapkan kejaksaan sembari mengumpulkan bukti dengan mengedepankan ketelitian — untuk kemudian penetapan tersangka tambahan.”?
Adapun terungkap terkait dengan pemeriksaan terbaru terhadap saksi (Mantan Gubernur), penyidik mengorek keterangan mekanisme pemberian dana hibah dan kebijakan anggaran.
Proses pemeriksaan mantan gubernur itu dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke tahap penuntutan.
Senada, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemanggilan saksi tidak serta-merta menjadi indikasi penetapan tersangka,” tegasnya.
Publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Dua pejabat teknis telah ditahan, sementara figur utama yang duduk sebagai Ketua Pembina Yayasan dan memiliki kapasitas pengambil keputusan strategis tetap lolos. Hal ini menimbulkan kesan ketimpangan, seolah ada perbedaan perlakuan terhadap level jabatan dalam kasus dugaan korupsi yang sama.
Secara hukum, penetapan tersangka memang mensyaratkan bukti permulaan yang cukup. Figur publik dengan kapasitas tinggi sering kali hanya diperiksa sebagai saksi karena keterlibatan administratif atau politik, bukan operasional. Namun pada prinsipnya transparansi lebih tinggi esensinya, mengingat kerugian negara yang signifikan dan reputasi institusi yang dipertaruhkan.
























