JAKARTA, (INSERT RAKYAT) — Terkini Maret 2026, perkembangan kasus dugaan korupsi “dana hibah” Yayasan Mujahidin, memantik beragam tafsir dari berbagai kalangan di ruang publik. Kenapa tidak, Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji kembali lolos dari jeratan hukum, meski telah diperiksa berkali – kali sebagai saksi kunci dalam kasus korupsi kelas kakap.
Jika ditarik dari dalam, Kejaksaan Agung, dibawah pimpinan ST Burhanuddin di Jakarta memiliki kewenangan penuh.
Atas kewenangannya, pidsus terus mendalami kasus tersebut di Kalbar. Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk Yayasan Mujahidin, kejati lalu menetapkan dan menahan dua tersangka.
Dua tersangka tersebut masing-masing Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Gedung SMA, berinisial IS, dan MR selaku perencana RAB sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan.
Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak November 2025 setelah ditemukan bukti awal penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar hampir Rp5,97 miliar dari total alokasi Rp22,042 miliar tahun anggaran 2020–2022.
Esensial temuan tim audit keuangan mengungkap massifnya kekurangan volume dan mutu pekerjaan di sejumlah objek, sementara penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan milik tersangka.
Mantan Gubernur Diperiksa
Usai penahanan dua tersangka dilakukan, penyidik kembali memeriksa Gubernur Kalbar non aktif Sutarmidji. Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kalimantan Barat ini berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya, yang diketahui publik.
Menariknya, jumlah anggaran sangat fantastis mencapai Rp22 miliar rupiah, ditambah dengan lolosnya Mantan Gubernur Kalbar secara berkali – kali dari Penetapan tersangka, ikut menambah bobot asumsi publik ditengah tameng asas praduga tak bersalah.
Muncul pula pertanyaan dari berbagai kalangan, yang dilihat Insertrakyat.com pada platform digital. “Apakah Mantan Gubernur Kalbar dibekingi kekuasaan yang memiliki pengaruh yang sedemikian “dahsyat”, sehingga dapat menghalau jeratan hukum dalam kasus ini, ataukah ada strategi sedang disiapkan kejaksaan sembari mengumpulkan bukti dengan mengedepankan ketelitian — untuk kemudian penetapan tersangka tambahan.”?
Adapun terungkap terkait dengan pemeriksaan terbaru terhadap saksi (Mantan Gubernur), penyidik mengorek keterangan mekanisme pemberian dana hibah dan kebijakan anggaran.
Proses pemeriksaan mantan gubernur itu dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke tahap penuntutan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemanggilan saksi tidak serta-merta menjadi indikasi penetapan tersangka,” tegasnya.
Publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Dua pejabat teknis telah ditahan, sementara figur utama yang duduk sebagai Ketua Pembina Yayasan dan memiliki kapasitas pengambil keputusan strategis tetap lolos. Hal ini menimbulkan kesan ketimpangan, seolah ada perbedaan perlakuan terhadap level jabatan dalam kasus dugaan korupsi yang sama.
Secara hukum, penetapan tersangka memang mensyaratkan bukti permulaan yang cukup. Namun kali ini bersinggungan dengan Figur publik dengan kapasitas tinggi yang sering kali hanya diperiksa sebagai saksi karena keterlibatan administratif atau politik anggaran.
Argumentasi Mantan Gubernur Kalbar Pecundangi Penyidik Kejati
Sebelumnya, Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji menyindir sejumlah oknum Jaksa Kejati Kalbar. Menurut Sutarmidji, penyidik memaksakan pengusutan kasus tersebut. Ia juga menyebut adanya manuver tersembunyi di balik proses hukum itu. Tudingan tersebut ia sampaikan dalam wawancara dengan media lokal. Pernyataan itu disampaikan pada 8 April, untuk menanggapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangannya, Sutarmidji memperingatkan Kejati Kalbar agar tidak menjadikan proses hukum kasus Mujahidin sebagai alat politik.
Sutarmidji menyatakan bahwa dirinya selama ini memilih diam karena tidak ingin berpolemik. Namun, ia menilai situasi kini semakin memanas. Ia menambahkan bahwa sikap diam justru memperburuk keadaan. Ia juga mengaku mengetahui banyak hal terkait persoalan tersebut karena pernah menjabat sebagai gubernur. Ia memperingatkan agar tidak dipaksa membuka seluruh informasi yang ia miliki. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sutarmidji menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan dana hibah berada pada penerima hibah. Ia menyebut bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formil dan materiil atas dana tersebut. Ia menambahkan bahwa pemberi hibah tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.
Ia menjelaskan bahwa posisinya saat menjabat sebagai gubernur hanya sebagai pemberi hibah, bukan sebagai pengelola dana.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas persoalan hukum dalam kasus tersebut adalah penerima hibah.
(Mft/Sup)




















