JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegakkan hukum dengan menahan AS, Komisaris Utama PT IAE periode 2007 hingga kini. Menurut KPK, tersangka AS diduga terlibat tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun anggaran 2017–2021, yang merugikan negara hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.
“KPK telah melakukan penahanan terhadap AS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober sampai 9 November 2025, di Rutan Cabang KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya kepada Luthfi Awak media Insertrakyatdotcom, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan konferensi pers pada Selasa malam (21/10/2025), untuk menginformasikan perkembangan penanganan kasus ini.
Kendati demikian, berikut 6 fakta utama yang diungkap KPK terkait perkara ini:
No | Fakta | Keterangan |
---|---|---|
1 | Identitas Tersangka | AS, Komisaris Utama PT IAE (2007–sekarang) |
2 | Nilai Kerugian Negara | USD15 juta (~Rp240 miliar) |
3 | Penahanan | 20 hari pertama, 21 Okt–9 Nov 2025, Rutan Cabang KPK |
4 | Tersangka Lain | ISW (Komisaris PT IAE), DP (Direktur Komersial PT PGN), HPS (mantan Dirut PGN) |
5 | Kronologi Dugaan Korupsi | Pertemuan AS-HPS membahas jual-beli gas & opsi akuisisi PT IAE–PGN; pembayaran advance USD15 juta; komitmen fee SGD 500 ribu |
6 | Pasal yang Disangkakan | Pasal 2 ayat (1) &/atau Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 & Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
KPK, kata Budi Prasetyo, menegaskan, sektor sumber daya alam, termasuk tata kelola niaga gas, memiliki peran strategis bagi ketahanan energi nasional. “Seluruh pelaku usaha diingatkan agar menjaga integritas dan memastikan setiap proses bisnis transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tandasnya.
Kasus ini membongkar praktik transaksional yang merugikan negara. Budi bilang, para pihak yang terlibat akan ditindak tegas tanpa kompromi. “Baik terhadap pejabat maupun pelaku usaha swasta jika terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan UU berlaku,” kuncinya.
Penulis: Luthfi.
Editor: Zamroni