BANDA ACEH, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan pengelolaan aset rampasan korupsi senilai Rp27,6 miliar dari perkara Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero). Langkah ini bertujuan agar aset dapat dimanfaatkan untuk layanan energi publik di Aceh.

“Aset yang diserahkan meliputi SPBU seluas 2.064 m² di Kota Banda Aceh (Rp12,09 miliar), SPBN di PPI Lampulo Banda Aceh (Rp1,41 miliar), SPPBE seluas 7.560 m² di Aceh Barat (Rp11,23 miliar), serta empat truk Hino (Rp2,92 miliar), sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada INSERTRAKYAT.COM, Sabtu, (1/11/2025).

Budi bilang penyerahan dilakukan pada akhir Oktober kemarin. “Kemarin mas penyerahannya,” kunci Budi dalam keterangan resminya.

Diketahui, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pengelolaan aset oleh Pertamina bukan sekadar menindaklanjuti putusan pengadilan, tetapi bentuk nyata penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan bagi masyarakat. “Sejatinya korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara,” ujarnya.

SVP Asset Management Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, menjelaskan SPBU dan SPBN akan dikelola PT Pertamina Retail, sedangkan SPPBE dan truk operasional dikelola PT Pertamina Trading and Services.

“Kini, dan kedepannya, semua pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional untuk mendukung distribusi energi merata dan terjangkau,” tegasnya.

Penyerahan aset ini disaksikan jajaran pimpinan KPK dan Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services Deni Febrianto.

Langkah kolaboratif ini menunjukkan pemulihan aset korupsi bukan sekadar simbol keadilan, tetapi juga langkah konkret bagi kesejahteraan publik. (Red).