Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Kendari, Insertrakyat.com – Polda Sulawesi Tenggara kembali menorehkan pengungkapan besar dalam kasus narkotika. Dalam operasi lintas wilayah, aparat berhasil menangkap tujuh tersangka dan menyita barang bukti 11,3 kilogram sabu-sabu, yang diduga merupakan bagian dari dua jaringan besar: satu lokal lintas provinsi, satunya lagi berafiliasi internasional.

Pemusnahan barang haram itu digelar Senin, 19 Mei 2025, di Lapangan Presisi Polda Sultra, dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Dwi Irianto, dan disaksikan pejabat instansi penegak hukum lainnya: Wakapolda, Dirnarkoba, BNN, Kejati, hingga BPOM.

BACA JUGA :  Polres Sinjai Undang Media, Rilis Kasus Curanmor Dirangkaikan Buka Puasa Bersama -30 Maret

Dari tujuh tersangka yang ditangkap, tiga pria dan empat wanita ditetapkan sebagai bagian jaringan yang berbeda. RB, pria asal Kolaka, berperan sebagai kurir yang beroperasi antarprovinsi. Ia ditangkap dengan 7 paket sabu seberat 7,4 kg yang dibawa dari Bone, Sulsel, menggunakan sistem “tempel”, modus klasik yang menyulitkan penelusuran asal barang jika tidak dilakukan secara serius.

“Sekali antar, RB diupah Rp17 juta. Bukan kali pertama,” ungkap Dirnarkoba Kombes Pol Bambang Sukmo, memberi isyarat bahwa RB bukan pemain baru.

BACA JUGA :  Bentrokan Oknum Brimob dan Karyawan PT MTF di Kendari, Polda Sultra Berikan Penjelasan

Sementara itu, empat perempuan ditangkap membawa sabu dari Malaysia. Barang bukti disembunyikan dalam pakaian dalam, menandakan modus penyelundupan yang nekat dan terorganisir. SN disebut sebagai pengendali dari Lapas Kelas IIA Kendari, sementara WA, SE, dan SU bertugas sebagai kurir.

Kapolda Sultra mengungkapkan keprihatinan atas maraknya peredaran narkoba di sekitar kawasan industri dan tambang. “Lingkar pertambangan kini menjadi sasaran peredaran. Ini ancaman terhadap generasi muda Sultra,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

BACA JUGA :  Polda Sultra Terima Laporan Wakil Ketua DPRD Konawe, Kasus Besar
Para Tahanan dihadirkan dalam konferensi Pers Polda Sultra.

Pernyataan ini memperkuat fakta lapangan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tak diimbangi sistem pengawasan sosial justru menciptakan pasar bagi kejahatan terorganisir.

Total 11.372,2993 gram sabu dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BPOM Kendari. Proses ini berlangsung terbuka dan disaksikan para pejabat, sebagai bentuk transparansi publik.

“Polda akan beri penghargaan khusus kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini,”pungkas Kapolda. (****/Red).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal