PAREPARE, INSERT RAKYAT.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Parepare berhasil meringkus residivis penipuan dan penggelapan, berinisial AA (34), asal kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminjam motor dan handphone kepada korban, lalu hilang seperti jarum dalam jerami.
Sontak, Korban kebingungan, hingga ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polres Parepare yang memegang teguh tagline “POLRI UNTUK MASYARAKAT” merespon dengan cepat laporan korban.
Pengejaran pun dilakukan secara apik, dari Parepare, Tim Resmob menyisir setiap sudut daerah lintasan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku AA di Desa Pasang Kayu, Sulawesi Barat, pada Rabu, (28/5).
Keberhasilan pengungkapan keberadaan dan penangkapan terhadap AA segera menyusul Penyelidikan lebih lanjut, yang mengarah kepada Inisial S pria berusia 48 tahun, di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Alhasil. Selain AA, Tim Resmob juga meringkus S (48). Keterkaitan S dalam kasus ini berhubungan dengan penadah hasil kejahatan AA.
“Penadah itu (S), diamankan di hari yang sama (Rabu) tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto kepada INSERT RAKYAT.COM, di Mapolres Parepare, Senin, (2/6/2025). Sesaat lalu.
Kronologi kejadian?. Menurut Kasat Reskrim, mulanya pelaku AA berpura-pura akrab dengan korban, Ardi (31), seorang petani asal Jeneponto.
Pelaku lalu menawarkan bantuan untuk membayar denda tilang. Padahal ia berinisiatif untuk mengondol motor korban.
“Setelah membujuk, korban mengantarnya ke Jalan Alwi Abdul Jalil Habibie, pelaku meminjam handphone dengan dalih ingin menghubungi bosnya. Ia juga meminjam motor korban. Namun setelah itu, pelaku tak kembali. Korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta,” ujar Kasat Reskrim.
Laporan resmi pun dibuat di Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare dengan nomor LP/08/V/2025/SPKT SEK. KPN/RES PAREPARE/POLDA SULSEL. Atas dasar laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Aiptu Ramli Jabir diturunkan untuk memburu pelaku.
AA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia juga diketahui belum mandi seharian. Namun polisi tetap profesional menangani prosesi penangkapan tersebut. Keberadaan pelaku awalnya berhasil diuber Tim Resmob dari berbagai rangkaian penyelidikan secara spesifik dan cermat.
Menariknya, pelaku baru hendak ditanya terkait kejahatan tersebut, ia lantas mengaku dengan mendahului pertanyaan petugas. Tim Resmob dalam penangkapan tersebut tidak melakukan penembakan betis. Pelaku disebut koperatif dan mendadak sopan di hadapan polisi.
Dari pengakuannya, diketahui bahwa handphone milik korban telah dijual ke seorang penadah di Pinrang. Kerja sama lintas wilayah pun dilakukan.
Tak butuh waktu lama, polisi kembali berbicara dengan terget operasi secara tatap muka. Hanya berselang 1/4 detik, target berhasil diringkus.
“Tim Resmob sebelumnya berkoordinasi dengan Polres Pinrang dan berhasil mengamankan S (48), yang menerima barang hasil kejahatan itu, ia tidak melawan saat ditangkap, ia akui itu semua barang ia beli (Penadah),” lanjut AKP Agus.
Kemudian, Saat diperiksa, S mengakui membeli handphone korban saat sedang berjualan pentolan di depan Alfamidi, Pinrang, meski tahu barang itu berasal dari hasil kejahatan.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Parepare bersama barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario KT 3125 BBJ dan satu unit handphone Vivo milik korban.
“AA adalah residivis. Tahun 2023 ia pernah mendekam di Lapas Parepare. Ia juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di tiga tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah Kota Parepare. Saat ini, barang bukti dari TKP lain masih dalam proses pencarian,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim dengan tegas mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.
“Jangan mudah meminjamkan barang berharga kepada orang asing. Ini adalah modus lama yang terus berulang, dan kita semua harus belajar dari kasus ini,” tegasnya.
Para pelaku ini terancam hukuman berat sesuai UU berlaku. Hukuman untuk penadahan dan penipuan penggelapan dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu. Penipuan dan penggelapan masing-masing diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda. (Er/Er).