JAKARTA, INSERTRAKYAT.com  —
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani memimpin kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2025.
Kegiatan ini digelar secara hybrid melalui zoom meeting dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 6 November

Dalam arahannya, JAM-Intel menegaskan pentingnya peran intelijen kejaksaan dalam mendukung strategi nasional pemberantasan TPPO. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak, di antaranya Direktur Perlindungan pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kombes Pol. Guntur Saputro, serta pakar hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara, Dr. Ahmad Sofian.

Peserta kegiatan ini terdiri dari jajaran Eselon III dan IV JAM Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta dan Tangerang. Hadir pula perwakilan dari luar negeri, termasuk Atase Kejaksaan RI di Singapura, Bangkok, Hongkong, dan Riyadh.

BACA JUGA :  Kejati Kalbar Geledah Yayasan Mujahidin Terkait Dana Hibah Rp 22 Miliar Era Gubernur Sutarmidji

Kegiatan ini digelar oleh Direktorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagai bentuk dukungan terhadap Visi Indonesia Emas 2045, dengan semangat outward looking untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan perdagangan orang lintas negara.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah meratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children. Langkah ini diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020–2024.

Kejaksaan menegaskan empat langkah utama pelaksanaan rencana aksi ini.
Pertama, pemetaan dan pemantauan jaringan pelaku TPPO terhadap Warga Negara Asing.
Kedua, pencegahan TPPO di wilayah perbatasan darat, pelabuhan laut, serta daerah perairan rawan.
Ketiga, sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO kepada masyarakat dan instansi terkait.
Keempat, peningkatan sinergi antar lembaga dan organisasi masyarakat keagamaan.

BACA JUGA :  Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Dalam penegasannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa rencana aksi nasional ini merupakan langkah awal periode 2025–2029, untuk menjaga dan menjamin kehidupan warga negara dari praktik-praktik perdagangan orang.

“Hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah memperluas wawasan dan memperkuat koordinasi antarinstansi. Diharapkan seluruh satuan kerja intelijen dapat memantau dan menekan praktik TPPO di wilayahnya masing-masing,” ujar Prof. Reda Manthovani.

JAM-Intel juga mengingatkan seluruh bidang intelijen di daerah agar aktif memetakan modus operandi, negara tujuan, pelaku, agen, dan korban TPPO. Setiap wilayah diminta menginventarisasi potensi kerawanan serta memperbarui sistem informasi ketenagakerjaan yang resmi.

BACA JUGA :  JAM-Intel Kawal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan, antara lain Staf Ahli Jaksa Agung Sarjono Turin, Direktur I JAM-Intel Dr. Sumarung Simaremare, Direktur II JAM-Intel Subeno, Direktur IV JAM-Intel Setiawan Budi Cahyono, dan Koordinator pada JAM Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Freddy Simanjuntak.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Badan Intelijen Strategis TNI.