SOPPENG, Insertrakyat.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, mengaku dirampok oleh dua orang tak dikenal, dengan total kerugian Rp110 juta. Namun, belakangan terungkap bahwa kejadian itu tidak pernah terjadi. Sabtu, (21/6/2025).
Kapolsek Marioriwawo, AKP Tajuddin, membenarkan pihaknya menerima laporan dari korban berinisial SN. Laporan tersebut menyebutkan bahwa SN dirampok pada Kamis pagi, 19 Juni 2025, usai menarik uang dari bank.
“Korban awalnya membawa Rp95 juta dari rumah, lalu menarik Rp10 juta di bank, dan mengambil Rp5 juta dari rumah rekannya. Total Rp110 juta disimpan di bagasi motor,” jelas AKP Tajuddin.

Peristiwa diklaim terjadi di Dusun Kalempang, Desa Marioritengnga, sekitar pukul 08.20 WITA. SN mengaku dirampok dua pria setelah mengisi BBM di SPBU wilayah Jello’e. Ia mengatakan kehilangan kesadaran saat kejadian, dan baru sadar setelah pelaku kabur.
Namun, penyelidikan mendalam dari Unit Reskrim Polsek Marioriwawo dan Satreskrim Polres Soppeng menemukan kejanggalan. Tidak satu pun bukti atau saksi yang menguatkan laporan perampokan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi, lokasi kejadian, dan keterangan pelapor. Ternyata pelaku yang disebutkan tidak pernah ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H.
SN akhirnya mengakui bahwa kejadian itu hanyalah rekayasa. Uang yang diklaim hilang sebenarnya milik keluarganya sendiri. Tidak ada aksi hipnotis ataupun perampokan.
“Laporan tersebut tidak benar. Pelapor sudah mengakui semuanya,” tegas AKP Dodie, Jumat, 20 Juni 2025.
Kabar ini sontak menghebohkan masyarakat Soppeng. Banyak pihak mempertanyakan motif di balik laporan palsu tersebut.
Salah seorang Masyarakat, inisial AN, membagikan tanggapannya. Kata dia. “Pelakunya tidak pernah lahir ke dunia, bagaimana bisa dirampok? Polisi akhirnya berhasil ungkap semuanya.
Kini, pihak berwajib masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik rekayasa ini. Termasuk kemungkinan penggunaan laporan palsu untuk menyembunyikan masalah internal keluarga.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membuat laporan palsu karena dapat menghambat kerja aparat dan menyesatkan opini publik.
Pasal 220 KUHP dapat dikenakan kepada siapa pun yang dengan sengaja membuat laporan palsu, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut apakah SN akan dikenakan sanksi hukum atas laporan palsu tersebut. (*/Ism).