Aceh Timur, InsertRakyat.com,– Polres Aceh Timur menangkap ibu rumah tangga atas kasus dugaan penipuan agen BRILink. (7/5/2025).

Terduga Pelaku berinisial TI, 35 tahun, warga Desa Tanah Anou, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur.

Tim dibantu Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Hidayat, S.TrK., S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, Kasus bermula dari laporan pemilik agen BRILink bernama Fakhrurrazi, 37 tahun.

Agen BRILink berada di depan Terminal Idi, Aceh Timur.

BACA JUGA :  Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Laporan Polisi: LP/B/09/IV/2025/SPKT/Sek Idi Rayeuk/Res Atim/Polda Aceh.

Laporan dibuat pada tanggal 29 April 2025.

Pada hari kejadian, pelaku datang ke agen BRILink sekitar pukul 05.00 WIB.

TI meminta korban mentransfer uang ke rekening yang disebutkan.

Setelah transfer Rp6.900.000, pelaku menerima slip transfer dari korban.

Pelaku berpura-pura pergi ke ATM untuk mengambil uang tunai.

Namun hingga malam hari, pelaku tidak kembali ke lokasi.

Saat dihubungi, pelaku menunjukkan itikad tidak baik.

Korban merasa tertipu lalu melapor ke Polsek Idi Rayeuk.

Polisi menyelidiki dan menemukan tiga laporan serupa di hari sama.

BACA JUGA :  Jarang Mandi, Seorang Pria Asal Makassar Ditangkap Tim Resmob Polres Parepare, Begini Kasusnya

Penipuan pertama terjadi 28 April 2025 pukul 23.00 WIB di Gampong Baro.

Nominal transfer di sana sebesar Rp6.700.000.

Penipuan kedua terjadi 29 April 2025 pukul 02.00 WIB di Keude Aceh.

Nominal transfer sebesar Rp7.200.000.

Penipuan ketiga terjadi 29 April 2025 pukul 15.00 WIB di Lhoknibong.

Korban mentransfer uang Rp8.000.000 ke rekening pelaku.

Total penipuan mencapai empat lokasi dalam waktu sehari.

Petugas mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan seluruh korban.

Pelaku terdeteksi berada di rumah kos wilayah Polres Lhokseumawe.

Tepatnya di Desa Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

BACA JUGA :  Polres Atim Ringkus 17 Pelaku Curanmor

TI ditangkap Senin, 5 Mei 2025 pukul 02.30 WIB.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Idi Rayeuk untuk diproses.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan empat penipuan agen BRILink.

Total kerugian korban mencapai Rp28.800.000.

TI dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Kapolres mengimbau pemilik agen BRILink lebih waspada.

Pelaku penipuan kerap memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan.

Pemilik jasa transaksi tunai perlu lebih hati-hati terhadap permintaan mencurigakan.

Waspadai modus penipuan agar tidak alami kerugian finansial.

“Ini langkah antisipasi agar kejadian serupa tak terulang,”kunci Kasat Reskrim.