JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus dugaan korupsi pada proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banjar Negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum mengumumkan hal tersebut melalui siaran pers yang diterima Insertrakyat.com pada Selasa, malam.
Dr Harli Siregar menyatakan bahwa, penangkapan Terdakwa, Ramlan berlangsung pada pukul 17.20 WIB di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor, Selasa, (17/5/2025) siang hari.
“Terdakwa, Ramlan ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banjarnegara,” ungkap Dr Harli Siregar.
“(R) diamankan karena telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga SD dan sarana prasarana teknologi, informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjar Negara tahun anggaran 2011,” lanjut Dr Harli.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg menyatakan; Terdakwa Ramlan, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp274.352.000 disita dari Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp274.351.636 dirampas untuk negara kemudian sisanya dikembalikan kepada Terdakwa
“Saat diamankan, Terpidana Ramlan bin Sihombing bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara,” tegas Dr Harli Siregar.

Kembali Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung- jawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” masih bunyi keterangan resmi dari Kapuspenkum Dr Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.