KAYUAGUNG, INSERTRAKYAT.com
Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan menetapkan 32 unit sepeda motor hasil sitaan perkara tilang untuk dilelang.

Lelang segera dilakukan setelah kendaraan tersebut tidak diambil pemiliknya.

Sebelumnya telah diumumkan berulang kali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terkait status hukum perkara tersebut.

Tak lama kemudian, penetapan untuk lelang itu resmi dikeluarkan tepat pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Penetapan itu pun berdasarkan permohonan dari Kejari OKI yang diajukan untuk menyelesaikan tunggakan barang bukti.

Panitera PN Kayuagung, Abunawas, menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi langkah hukum yang harus ditempuh ketika barang bukti kendaraan tidak lagi diambil oleh pemiliknya.

“Banyak barang bukti perkara tilang yang diputus tanpa kehadiran terdakwa atau secara verstek, dan setelah itu tidak juga diambil meskipun sudah diumumkan berkali-kali,” terang Abunawas, dikutip Insertrakyat.com, pada Minggu (5/10/2025).

Menurut pernyataan Abunawas, kondisi ini kerap menimbulkan penumpukan barang bukti di kejaksaan. Tidak jarang, kendaraan hasil sitaan tilang menumpuk selama bertahun-tahun karena pemiliknya tidak pernah datang mengambil.

Lantas, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Sumantri, sebelumnya mengajukan permohonan agar kendaraan yang tidak diambil tersebut dapat dilelang melalui mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Kurang dari Tiga Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Aceh Selatan

Permohonan itu diajukan untuk menuntaskan status hukum 32 unit kendaraan bermotor hasil penindakan tilang yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti tersebut sudah menjadi tunggakan administrasi. Karena tidak diambil, maka kami mohonkan untuk dilelang agar status hukumnya selesai,” ujar Sumantri.

Dalam putusannya, PN Kayuagung mengacu pada Pasal 270 dan Pasal 271 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal-pasal tersebut memberi dasar hukum bagi jaksa untuk menindaklanjuti barang bukti perkara lalu lintas yang telah diputus pengadilan.

Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 12 Tahun 2016, yang secara eksplisit memberi kewenangan kepada jaksa untuk melaksanakan putusan perkara pelanggaran lalu lintas.

Abunawas menegaskan, dasar utama dikabulkannya permohonan tersebut karena semua persyaratan yang diatur dalam UU LLAJ telah dipenuhi.

Salah satunya, kendaraan yang akan dilelang sudah diumumkan secara terbuka sedikitnya satu kali dalam enam bulan, namun tidak juga diambil oleh pemiliknya.

“Permohonan kami kabulkan karena telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengumuman telah dilakukan, tetapi pemilik tidak datang mengambil kendaraannya,” jelasnya.

BACA JUGA :  PSM Digembleng Kemensos, Atasi Kemiskinan

Menurut Abunawas, langkah ini sekaligus menjadi bentuk ketegasan hukum terhadap pelanggar lalu lintas yang mengabaikan kewajibannya.

Abunawas juga menekankan bahwa pelelangan kendaraan sitaan bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab negara dalam mengelola aset sitaan secara transparan.

“Barang bukti yang sudah lama menumpuk perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan beban administrasi dan risiko kehilangan. Hasil lelangnya nanti akan masuk ke kas negara,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi percontohan bagi pengadilan lain dalam menyelesaikan barang bukti perkara tilang yang serupa.

Selama ini, tumpukan barang bukti kendaraan tilang sering menjadi persoalan klasik di berbagai daerah. Banyak di antaranya rusak, hilang, atau bahkan tidak diketahui lagi keberadaannya karena tidak segera diselesaikan secara hukum.

Melalui penetapan ini, PN Kayuagung berharap permasalahan itu tidak lagi terjadi.

“Kami ingin menyelesaikan masalah barang bukti tilang secara tuntas. Jangan sampai menumpuk dan menjadi beban,” tegas Abunawas.

Ia juga menyebut, hasil penetapan tersebut akan disampaikan kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur lelang.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Selatan Tinjau Langsung Pelayanan Publik di Samsat Aceh Selatan

Kejari OKI diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk melaksanakan proses pelelangan sesuai aturan yang berlaku.

Sumantri memastikan, hasil lelang nantinya akan dilaporkan dan disetorkan ke kas negara, sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Kami akan laksanakan sesuai peraturan. Semua hasil lelang akan disetorkan ke kas negara,” ujar Kepala Kejari OKI itu.

Penetapan ini juga dianggap sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat dan lembaga penegak hukum.

Pengadilan tidak hanya berperan dalam menjatuhkan putusan, tetapi juga memastikan eksekusinya berjalan sesuai ketentuan.

Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pengambilan kendaraan hasil tilang setelah perkara diputus.

“Harapan kami, masyarakat semakin sadar hukum. Jika kendaraan disita karena pelanggaran, segera urus setelah sidang selesai,” imbuh Abunawas.

Langkah PN Kayuagung mendapat perhatian karena sejalan dengan upaya nasional untuk menertibkan pengelolaan barang bukti perkara pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, evaluasi internal juga diperlukan agar sistem penanganan barang bukti di pengadilan dan kejaksaan lebih efisien dan terintegrasi digital.****

BERITA TERBARU

HUKUM