Bulukumba, InsertRakyat.com
Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) kembali menggelar Aksi Jilid III di depan Pengadilan Negeri Bulukumba, Senin (7/7/2025).

Aksi ini mengangkat ulang persoalan eksekusi dalam putusan perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BlK yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, namun dinilai janggal pada pelaksanaan di lapangan.

Ketua Umum GISK, Andi Riyal, turun langsung memimpin aksi. Ia menyoroti objek dalam amar putusan yang disebut berada di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.

“Ini bukan menolak putusan inkrah, tapi mendesak dilakukannya konstatering lebih dulu,” kata Riyal.

Menurut GISK, konstatering sangat penting untuk mencocokkan objek putusan agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan ketidakadilan baru bagi masyarakat terdampak.

BACA JUGA :  Desak PN Bulukumba Konstatering Sesuai Objek Putusan Perkara No. 31/Pdt.G/2021/PN.BlK

GISK menilai, objek seluas 20×25 meter sebagaimana tercantum dalam amar putusan, justru menyimpan kejanggalan. Objek tersebut dianggap tidak jelas keberadaannya di lapangan.

Lebih jauh, Riyal menyebut, ada dugaan keterangan bohong dalam proses perdata yang mendukung putusan tersebut.

“Jika dibiarkan, bisa mencederai prinsip keadilan. Apalagi, dugaan penggunaan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk menumbangkan bukti sertifikat kepemilikan sah di pengadilan,” jelasnya.

GISK menyatakan akan terus hadir sebagai penyambung aspirasi masyarakat yang terdampak praktik mafia tanah. Mereka menuntut agar setiap rencana eksekusi tidak sekadar menjalankan teks putusan, melainkan harus diawali pencocokan objek di lapangan.

BACA JUGA :  Breaking News: GISK Kembali Demo PN Bulukumba, Sulawesi Selatan

“Untuk menjaga marwah pengadilan, konstatering wajib dilakukan,” tegas Ketua Umum GISK.

Gisk Bersama dengan rakyat melakukan dialog dengan Pihak PN Bulukumba, petugas kepolisian atau Polres Bulukumba hadir memantau situasi- kondusif.

Dalam aksinya, massa GISK juga diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Ernawaty, S.H., M.H., di ruang Media Center.

Menanggapi desakan GISK, Ernawaty menyatakan pihaknya bersedia melakukan konstatering.

“Kami akan cocokkan objek sesuai amar putusan, termasuk luas dan batas-batasnya. Pelaksanaan eksekusi memang butuh kehati-hatian,” ujar Ernawaty.

Ketua PN Bulukumba menerima aspirasi masyarakat dan GISK , (7/7/2025).

Namun, GISK kembali mengingatkan agar PN Bulukumba merujuk pada titik koordinat 137 dengan luas 20×25 meter, sebagaimana tercantum dalam putusan.

Mereka menolak jika eksekusi diarahkan ke titik koordinat 138, yang disebut berluas 1.600 meter persegi, karena menurut GISK, titik tersebut bukan objek sengketa sebagaimana gugatan awal.

BACA JUGA :  GISK Dampingi Mediasi Warga di Polsek Rilau Ale, Pilih Jalur Damai

“Sidang lapangan sebelumnya di titik 138 hanya ‘tunjuk-tunjuk’. Padahal itu bukan bagian dari amar putusan. Kami khawatir ada pelanggaran pelaksanaan eksekusi,” kata Riyal.

GISK menegaskan, ketidakjelasan eksekusi bisa berujung krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Ini bukan soal tanah semata, ini soal menjaga keadilan, transparansi, dan marwah pengadilan di hadapan masyarakat,” tutupnya.

Kendati demikian, untuk surat permohonan rakyat terhadap Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Sunarto dalam hal ini meminta agar pelayanan publik di Kantor PN Bulukumba dihidupkan agar Marwah peradilan tetap utuh. (Sup/Shr).