Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung sita dua miliar rupiah. (Foto : Puspenkum)


JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas terkait.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan sejak 30 Juni hingga 1 Juli 2025.

Pada 1 Juli 2025, penyidik menggeledah kantor pusat PT Sritex di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo. Dalam aksi ini, tim menyita dokumen penting terkait kasus.

BACA JUGA :  JPU Limpahkan Berkas Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakpus

Sehari sebelumnya, 30 Juni, penggeledahan menyasar tiga wilayah berbeda: Surakarta, Sukoharjo, dan Karanganyar.

Di rumah milik seseorang berinisial IKL di Jl. Dr. Rajiman No. 328, Sriwedari, Laweyan, Surakarta, penyidik menemukan uang tunai.

Dua pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 disita. Total nilai mencapai Rp2 miliar.

Uang tersebut disebut berasal dari dua rekening PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo:

  • Rp1 miliar dari rekening tanggal 20 Maret 2024
  • Rp1 miliar dari rekening tanggal 13 Mei 2024
BACA JUGA :  JPU Limpahkan Berkas Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakpus

Selain uang, dokumen penting turut diamankan.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah berinisial AMS di kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Di lokasi ini, tim menyita dokumen dan dua unit telepon genggam.

Sementara itu, penggeledahan di rumah CKN di Kampung Margoyudan, Setabelan, Banjarsari, Surakarta, tidak membuahkan barang bukti.

Tiga perusahaan yang diduga anak usaha Sritex turut digeledah:

  1. PT Sari Warna Asli Textile Industry – berlokasi di Desa Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar.
  2. PT Multi Internasional Logistic – Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Banjarsari, Surakarta.
  3. PT Senang Kharisma Textile – Jl. Solo–Sragen KM 7,8, Karanganyar.
BACA JUGA :  JPU Limpahkan Berkas Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakpus

Dari ketiga perusahaan ini, penyidik menyita dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan kasus kredit.

Kejagung menyatakan, seluruh barang bukti yang disita – baik uang tunai, dokumen, maupun barang elektronik – akan diajukan izin penyitaannya ke pengadilan negeri setempat, sesuai ketentuan KUHAP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangannya pada 1 Juli 2025 menyampaikan, penyidikan kasus ini terus berjalan.

“Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik secara berkala,” tegas Harli (Mft/Mft).