Parepare, InsertRakyat.com — Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Parepare kini menjadi pusat perhatian publik. Dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024, bangunan yang baru rampung dan terletak di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Soreang ini justru menampilkan paradoks mutu: megah di luar, ringkih di dalam. Kamis, (24/4/2025).

Sementara itu Internal Kejaksaan Agung RI yang dikonfirmasi menyebut pihaknya akan menindaklanjuti melalui Kejari Kota Parepare.

Sebelumnya, hasil penelusuran lapangan yang dilakukan awak media menunjukkan kerusakan struktural yang signifikan. Plafon gedung tampak retak dan menjuntai di beberapa titik. Kloset toilet bergoyang dan rembesan air meluber ke lantai, menandakan pekerjaan instalasi sanitasi yang buruk. Ruang laboratorium pun dinilai tidak memenuhi kebutuhan fungsional: minimnya stop kontak menjadi indikator minimnya pemahaman teknis dalam desain interior laboratorium kesehatan.

BACA JUGA :  Buntut Kursi Empuk Bawaslu Konsel Digoyang Isu Kongkalikong, Laporan PPWI, Kini Digosok Penyidik Polda Sultra

Fakta yang lebih mengkhawatirkan: bagian belakang bangunan belum sepenuhnya diplester. Indikasi bahwa pekerjaan dilakukan terburu-buru atau dengan perencanaan yang sembrono.

“Dari luar tampak meyakinkan. Tapi begitu masuk ke dalam, kerusakan terlihat nyata. Ini bukan sekadar soal estetika, ini menyangkut tanggung jawab terhadap dana publik,” ungkap seorang sumber yang akrab disapa Taufiq.

BACA JUGA :  Kongkalikong di Desa Tambakprogaten

Menanggapi kondisi ini banguna tersebut, Kepala UPTD Labkesda Parepare, ST Rahmawati, secara tegas menyatakan penolakannya untuk menandatangani berita acara serah terima bangunan dari Dinas Kesehatan Kota Parepare. Sikap ini didasari penilaian objektif atas kualitas konstruksi yang dianggap tidak memenuhi standar kelayakan.

“Yang kami terima haruslah hasil pekerjaan layak. Bukan bangunan yang belum sempurna dan penuh cacat teknis. Kami tidak dalam posisi untuk membenarkan kekeliruan,” tegasnya.

Namun hingga berita ini dirilis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang juga menjabat Kepala Bidang P2 Dinas Kesehatan, Edy Kusuma Suhardi, belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, ia hanya mengirimkan dokumentasi foto tanpa penjelasan apapun, memperkuat asumsi publik mengenai tertutupnya informasi dari pihak pelaksana.

BACA JUGA :  Kelola Rp11 Miliar, Hak Staf Panwaslih Aceh Timur : Gaji dan SPPD Sengaja Tak Dibayar 

Situasi ini membuka ruang bagi dugaan kuat adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan, pengawasan teknis, hingga potensi penyalahgunaan anggaran. Bila ditemukan cukup bukti, persoalan ini berpotensi menjadi temuan auditor negara dan menyeret para pihak terkait ke meja hukum.

(S/F/Red).