Pekanbaru, InsertRakyat.com — Mahasiswa FMA-BPR Senin (19/1) mendatangi Polda Riau untuk menyoroti dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Rokan Hulu. Dugaan menarik perhatian karena selain pengusaha SPBU, ada oknum TNI yang disebut-sebut ikut “main-main” dengan solar rakyat kecil.
Koordinator Lapangan, Glen Mahardika, menegaskan, praktik ini serius karena menyangkut hak rakyat kecil dan supremasi hukum. “BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kecil. Kalau benar ada oknum aparat yang ikut ‘main-main’ dengan BBM, itu bukan cuma ilegal, tapi bikin rakyat geleng-geleng kepala,” katanya sambil orasi di depan Polda.
Mahasiswa menilai tindakan ini jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, serta bertentangan dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 soal distribusi BBM bersubsidi.
Dalam aksinya, FMA-BPR menuntut:
1. Polda Riau membuka penyelidikan dan penyidikan secara transparan.
2. Penindakan tegas terhadap pengusaha SPBU, mafia BBM, dan oknum aparat.
3. Pertamina dan BPH Migas memperketat pengawasan BBM bersubsidi di Rokan Hulu.
4. Dandim 0313/KPR menindak oknum TNI tanpa pandang bulu.
Koordinator Umum FMA-BPR, M. Fikri, menegaskan mahasiswa akan terus mengawal kasus ini. “Kami tidak ingin hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.
Aksi yang diikuti 25 mahasiswa ini berlangsung tertib, tapi jelas bikin aparat dan oknum TNI yang disorot ikut “merasa diawasi.” FMA-BPR berharap aparat segera merespons demi transparansi, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Riau. (ro/ro).




























