JAKARTA, (INSERT RAKYAT) — Terkini Ahad 1 Maret 2026, perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin yang menjerat dua tersangka menimbulkan tanda tanya publik karena mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, faktanya terus lolos dari jeratan hukum meski diperiksa berkali – kali sebagai saksi kunci.

Kejaksaan Agung dibawah pimpinan ST Burhanuddin atas kewenangannya dari Jakarta terus mendalami kasus ini melalui Penyidik Kejati Kalbar di Kalbar.

Setelah penetapan tersangka, kejati lebih lanjut melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan barang bukti untuk memperkuat pemberkasan. Menariknya muncul pertanyaan publik, mengani kasus ini.

Apakah Mantan Gubernur Kalbar dibekingi kekuasaan yang memiliki pengaruh yang sedemikian dahsyat sehingga dapat menghalau jeratan hukum dalam kasus ini, ataukah ada strategi jitu dari lini kejaksaan sembari mengumpulkan bukti dengan mengedepankan kelititan?.

BACA JUGA :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Kunker Ke Kejati Kalbar: Ditunggu Ungkap Perkembangan Kasus Mantan Gubernur

Dan sebelumnya,

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar memanggil mantan gubernur pada Selasa (24/2/2026) untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pemberian dana hibah dan kebijakan anggaran, namun hingga kini tidak ada indikasi penetapan status tersangka.

Dua tersangka yang telah ditahan adalah  IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Gedung SMA, dan MR, perencana RAB sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak November 2025 setelah ditemukan bukti awal penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar hampir Rp5,97 miliar dari total alokasi Rp22,042 miliar tahun anggaran 2020–2022. Temuan audit menyebutkan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan, sementara penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan milik tersangka.

BACA JUGA :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunker Ke Kalbar, Dr Harli : Saat Ini di Mempawah

Proses pemeriksaan mantan gubernur dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke tahap penuntutan. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati menjelaskan bahwa pemanggilan saksi semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Pemanggilan saksi tidak serta-merta menjadi indikasi penetapan tersangka,” tegasnya.

Meski demikian, masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Dua pejabat teknis telah ditahan, sementara figur utama yang duduk sebagai Ketua Pembina Yayasan dan memiliki kapasitas pengambil keputusan strategis tetap lolos. Hal ini menimbulkan kesan ketimpangan, seolah ada perbedaan perlakuan terhadap level jabatan dalam kasus dugaan korupsi yang sama.

BACA JUGA :  Kasus Mantan Gubernur Kalbar Stagnan di Meja Penyidik, Tunggu Atensi Jaksa Agung ST Burhanuddin

Secara hukum, penetapan tersangka memang mensyaratkan bukti permulaan yang cukup. Figur publik dengan kapasitas tinggi sering kali hanya diperiksa sebagai saksi karena keterlibatan administratif atau politik, bukan operasional. Namun pada prinsipnya transparansi lebih tinggi esensinya, mengingat kerugian negara yang signifikan dan reputasi institusi yang dipertaruhkan.

(Bersambung sampai tuntas).

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: