WAJO, INSERTRAKYAT.COM – Perkara sengketa tanah di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menemui titik damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang.
Kesepakatan damai tersebut tercapai dalam sidang yang digelar di Kantor PN Sengkang, Jalan Bau Baharuddin Nomor 09, Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, pada Kamis, 6 Maret 2025. Berdasarkan keterangan resmi Humas Pengadilan Negeri (PN) Wajo, yang diterima Insertrakyat.com, Sabtu (8/3/2025) malam, dijelaskan bahwa, perkara tersebut bermula dari sengketa tanah kebun seluas 11.590 m² di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli, sementara Tergugat mengantongi Sertifikat Hak Milik atas lahan yang sama.
Dalam proses hukum perkara Nomor 41/Pdt.G/2024/PN Skg, mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Hj. Aisyah Adama berhasil mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
Berdasarkan perjanjian damai yang disepakati, tanah sengketa akan dijual, dengan hasil penjualan dibagi 40% untuk Penggugat dan 60% untuk Tergugat. Jika dalam waktu satu tahun tanah tersebut belum terjual, maka akan dilakukan pembagian fisik, di mana bagian barat seluas 4.636 m² menjadi milik Penggugat, sementara bagian utara seluas 6.954 m² menjadi milik Tergugat.
Majelis Hakim PN Sengkang yang terdiri dari Hakim Ketua Endah Sri Andriyati serta Hakim Anggota Andi Nur Haswah dan Muhammad Rizky Subardy menguatkan kesepakatan tersebut dalam Akta Van Dading Nomor 41/Pdt.G/2024/PN Skg. “Amar putusan menyatakan bahwa kedua belah pihak wajib menaati isi perjanjian yang telah disepakati,” demikian bunyi putusan dimaksud.
Kuasa hukum kedua belah pihak menyambut baik putusan tersebut dan berharap kesepakatan damai ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa lainnya secara musyawarah dan mufakat. “Damai itu indah”.