SIDANG sengketa pertambangan antara PT WKS dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas sebelum terhenti, akibat ketidakhadiran Direktur PT Wana Kencana Sentosa (WKS), Selasa, 19 November 2025. Untuk ke-15 kalinya, ia kembali absen dengan alasan sakit, memicu kecurigaan dan mempertajam tensi hukum di ruang sidang. JPU menilai alasan tersebut tidak dapat diverifikasi secara independen, sementara kuasa hukum terdakwa menolak pembuktian hanya berdasarkan BAP tanpa kehadiran saksi langsung. Situasi ini membuat proses hukum dinilai tersandera dan menghambat pengungkapan fakta pokok perkara.

Ketegangan meningkat saat JPU dan kuasa hukum saling membantah mengenai pembacaan berkas penyidikan. JPU menegaskan proses tidak boleh terhenti, sedangkan pihak pembela menilai objektivitas sidang terancam tanpa kehadiran saksi kunci. Majelis hakim menilai absennya direktur PT WKS telah menjadi hambatan terbesar dalam upaya mencari kejelasan hubungan operasional kedua perusahaan.

Dalam pemeriksaan saksi lapangan dari PT WKM, muncul fakta baru terkait aktivitas diduga ilegal di wilayah operasi. Rekaman drone Februari 2025 menunjukkan bukaan lahan, alat berat, serta pembuangan material ke alur sungai. PT WKM mengklaim telah mengusulkan inspeksi bersama pada 16 Februari, namun PT Position tidak hadir. JPU kemudian menyoroti tindakan PT WKM yang memasang pagar sepihak hanya berdasarkan peta internal tanpa verifikasi IPPKH dalam sistem OSS, serta tanpa koordinasi dengan Dinas ESDM, Kehutanan, dan KLHK.

Majelis Hakim juga menemukan indikasi serius terhadap PT Position, yakni dugaan aktivitas tambang di luar batas RKAB. Jika terbukti, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran berat tata kelola pertambangan nasional. Temuan ini memperluas ruang sengketa dari sekadar konflik lahan menjadi dugaan pelanggaran regulasi pertambangan.

Yohanes Masudede, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. 

Aktivis yang menghadiri sidang menyatakan kekecewaan terhadap dua perusahaan. Yohanes Masudede, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, menyebut kedua pihak sama-sama menunjukkan pola pengelolaan tanpa itikad baik. Ia menilai mangkirnya PT WKS dan dugaan aktivitas ilegal PT Position telah merusak kredibilitas industri tambang, sekaligus mencederai kepentingan lingkungan dan masyarakat terdampak. Aktivis mendesak hakim memastikan kehadiran direktur PT WKS dan mendorong penegak hukum menelusuri potensi pelanggaran PT Position.

Majelis hakim menutup sidang dengan penegasan bahwa kehadiran Direktur PT WKS wajib untuk memetakan hubungan komando dan memastikan apakah pemasangan pagar adalah instruksi resmi perusahaan atau tindakan sepihak. Sidang ditunda dengan harapan pemanggilan berikutnya menghadirkan saksi kunci, bukan kembali berujung pada dalih sakit yang berulang. (Ige/Ige).