Tapaktuan – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pria warga Desa Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, masing-masing berinisial AN (44) dan RI (33), ditangkap pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Trumon Timur setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram, dua unit handphone, satu alat hisap sabu (bong), dan empat buah mancis. Barang bukti dan kedua tersangka kemudian langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa keduanya telah mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk dikonsumsi pribadi. “Kami sudah menginterogasi para tersangka dan mengamankan seluruh barang bukti. Saat ini proses penyidikan sedang berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Yunus.
Pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, termasuk gelar perkara awal, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengujian laboratorium barang bukti ke Labfor Cabang Medan. Berkas perkara juga akan segera disusun dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Selatan.
Penulis : Zamroni
Editor : Redaksi