MEDAN, INSERTRAKYAT.com Tujuh burung dilindungi yang berkicau di ruang tamu sebuah rumah warga di Kabupaten Deli Serdang menjadi awal terbongkarnya dugaan perdagangan satwa liar. “Berkepala tujuh” merujuk pada tujuh individu satwa dilindungi yang disimpan secara ilegal dan kini menyeret pemiliknya ke ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera mengamankan ketujuh burung tersebut dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Kamis (15/1/2026) di Perumahan Mulia Residence, Jalan Pringgan Kampung Kolam, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan jual beli satwa dilindungi.

Seorang pria berinisial MF (26) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam penggerebekan yang melibatkan Korwas Polda Sumatera Utara, petugas menemukan empat sangkar burung berisi tujuh ekor satwa dilindungi di ruang tamu rumah tersangka.

MF mengakui seluruh burung tersebut merupakan miliknya. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Gakkumhut Sumatera di Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ketujuh burung yang diamankan terdiri dari tiga ekor Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), satu ekor Kakaktua Raja (Probosciger aterrimus), satu ekor Kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis), serta dua ekor Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus). Seluruh jenis tersebut termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Petugas menemukan burung-burung tersebut dalam kondisi memprihatinkan. Satwa dilindungi itu terkurung di dalam sangkar kayu dan kawat dengan ruang gerak yang sangat terbatas, sehingga berisiko menimbulkan stres dan gangguan kesehatan. Untuk mencegah kondisi yang lebih buruk, seluruh burung segera dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, guna mendapatkan perawatan sementara sebelum rehabilitasi.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap MF diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa lintas daerah bahkan internasional. Burung-burung tersebut diketahui dikirim dari Bengkulu menggunakan angkutan bus dan direncanakan dibawa ke Bireuen, Aceh, sebelum diselundupkan ke Thailand.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menindak tegas perdagangan ilegal satwa dilindungi.

“Penggagalan transaksi jual beli tujuh ekor burung dilindungi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi keanekaragaman hayati,” ujarnya, Rabu, (21/1/2026).

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda kategori berat.

Saat ini, MF ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Tanjung Gusta. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa antar-pulau, mengingat burung-burung yang diamankan merupakan spesies endemik Papua dan Maluku dengan nilai jual tinggi di pasar gelap.

(romi/s.hadi)