BLORA, INSERTRAKYAT.com — Proyek pembangunan talud drainase ruas Ngraho–Ketuwan di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini menuai sorotan tajam publik.
Proyek yang menelan anggaran Rp957 juta dari APBD 2025 itu diduga menggunakan buis beton non Standar Nasional Indonesia (SNI).
Informasi (dugaan) itu mencuat setelah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Blora, Nidzamudin Al Hudda, ST, mengakui bahwa material buis beton yang digunakan dalam proyek tersebut dipasok oleh home industry.
Pernyataan tersebut sontak memantik tanya publik: apakah proyek pemerintah boleh memakai material yang tidak ber-SNI?.
Sebab, sesuai aturan nasional, setiap material pembangunan proyek pemerintah wajib memenuhi SNI untuk menjamin mutu dan keselamatan konstruksi.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Dhiva Karya Sentosa, dengan CV Statikagista sebagai konsultan pengawas.
Berdasarkan dokumen kontrak, masa pekerjaan berlangsung selama 103 hari, dimulai 4 September hingga 15 Desember 2025.
Proyek ini termasuk salah satu kegiatan infrastruktur strategis daerah, karena dirancang untuk memperkuat sistem drainase di kawasan padat penduduk dan rawan banjir.
Namun dugaan penggunaan material tanpa SNI membuat publik khawatir terhadap kualitas hasil pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat tersebut..
Saat dikonfirmasi, Bupati Blora, Arief Rohman, membenarkan bahwa proyek tersebut menggunakan buis beton dari industri lokal.
Namun ia menegaskan bahwa penggunaannya hanya sebatas casing pondasi sumuran, bukan bagian dari struktur utama talud.
“Buis beton tidak masuk dalam struktur pondasi,” tulisnya melalui pesan singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah penggunaan material non-SNI diperbolehkan dalam proyek pemerintah, Bupati tampak enggan menjawab tegas.
“Itu meneruskan WA dari Pak Huda (Plt Kepala Dinas PU). Untuk hal teknis, silakan komunikasi dengan beliau,” balasnya singkat.
Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sebab, meski proyek itu dijalankan oleh Dinas PUPR, secara prinsip kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab pengawasan kebijakan pembangunan daerah.
Ditambah, pada prinsipnya, seluruh material dalam proyek pemerintah — baik struktural maupun nonstruktural — tetap wajib memenuhi standar mutu nasional.
Menurut Karyawanto, pemerhati kebijakan publik, persoalan ini menunjukkan lemahnya kontrol teknis sejak tahap awal.
“Kalau dalam RAB tidak dicantumkan SNI, berarti kelemahan ada di tahap perencanaan. Itu tanggung jawab penuh dinas teknis,” ujarnya tegas, dikutip pada Rabu, (12/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kewajiban penerapan SNI diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, serta Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penerapan SNI Bahan Bangunan dan Konstruksi.
“Kalau dibiarkan, kualitas pekerjaan bisa diragukan dan pertanggungjawaban anggarannya dicemaskan bermasalah.
Ini bukan proyek swasta, tapi uang rakyat,” tegasnya.
Karyawanto menilai, dalih pemberdayaan home industry tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan standar mutu nasional.
“Pemberdayaan boleh, tapi harus melalui mekanisme sertifikasi mutu. Kalau tidak, justru menimbulkan risiko hukum,” tambahnya.
Setelah Bupati mengalihkan penjelasan teknis kepada Plt Kadis PUPR, sorotan publik kini tertuju pada dinas tersebut.
Banyak kalangan menilai, diamnya pejabat teknis memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas publik.
“Bupati sudah menyerahkan penjelasan teknis ke dinas. Artinya, bola panas ada di tangan Pak Huda,” ujar Karyawanto.
“Kalau dia tidak bisa menjelaskan dasar hukumnya, maka itu bentuk kelalaian administratif yang serius.”
Ia juga mendesak Inspektorat Daerah dan BPK segera turun tangan untuk memeriksa aspek kepatuhan terhadap regulasi.
“Diamnya pejabat teknis dalam kasus seperti ini justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal,” pungkasnya.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, penggunaan material non-SNI tanpa persetujuan lembaga standardisasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedural.
Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2014, setiap produk yang digunakan untuk kegiatan konstruksi wajib memenuhi SNI.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan, penyedia barang harus memastikan kesesuaian mutu material dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Kendati demikian, sebagai pemegang otoritas kebijakan daerah, Bupati tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan mematuhi standar nasional.
Sementara Dinas PUPR idealnya menjelaskan secara terbuka terkait teknis, agar tidak menimbulkan tafsir negatif di masyarakat.

















