JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat pembahasan rencana pelaksanaan Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM.
Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 08.30 WIB, bertempat di Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik (PSKKKPP).
“Rapat ini bertujuan memantapkan kebijakan pengelolaan stadion, tidak hanya sebagai fasilitas olahraga, namun juga sebagai ruang publik strategis yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” bunyi keterangan TR Fahsul Falah yang diterima Insertrakyat.com, Rabu malam.
Sebelumnya, rapat dipimpin oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik BSKDN, T.R. Fahsul Falah, serta dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BSKDN. Turut hadir sebagai narasumber dan mitra diskusi Rinaldi dari Kementerian UMKM serta Budi selaku perwakilan dari Football Institute.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki peran yang sangat strategis dalam pengelolaan stadion dan kawasan olahraga di daerah. Peran tersebut mencakup pembinaan pemerintah daerah, pengelolaan aset daerah, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta penegakan tata kelola stadion pasca diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut atas peristiwa Kanjuruhan.
Diskusi juga mengangkat fakta bahwa dari sekitar 20 stadion yang telah direnovasi, tidak seluruhnya dimanfaatkan secara optimal. Sejumlah pemerintah daerah dinilai masih menempatkan pembangunan stadion sebagai simbol prestise, tanpa diiringi orientasi yang kuat pada pemenuhan standar teknis, aspek keselamatan, serta keberlanjutan pengelolaan kawasan stadion.
Peserta rapat menyampaikan bahwa pengelolaan sarana dan prasarana olahraga di daerah pada umumnya tidak hanya terbatas pada stadion sepak bola. Stadion biasanya berada dalam satu kawasan yang mencakup berbagai fasilitas pendukung seperti gedung olahraga (GOR), kolam renang, dan sarana olahraga lainnya. Oleh karena itu, forum memandang perlunya pergeseran fokus FDA dari semata “pengelolaan stadion” menjadi pengelolaan kawasan stadion, agar selaras dengan kondisi faktual di daerah.
Lebih lanjut, isi rapat menegaskan bahwa pengelolaan kawasan stadion perlu disinergikan dengan skema pemberdayaan UMKM yang terintegrasi. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pembiayaan operasional dan pemeliharaan stadion terhadap APBD, serta mendorong terbentuknya aktivitas ekonomi kawasan yang berkelanjutan. Dalam praktiknya, pengelolaan kawasan stadion melibatkan setidaknya dua organisasi perangkat daerah (OPD) utama, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta OPD yang membidangi UMKM, sehingga memerlukan kerangka koordinasi yang jelas dan terstruktur.
Tak hanya itu, Rapat ini pun membahas kejelasan kewenangan Satuan Tugas (Satgas), khususnya terkait apakah Satgas memiliki kewenangan untuk mengikat dan mengatur tata kelola stadion yang dikelola oleh klub atau pihak ketiga. Berdasarkan pemetaan awal Football Institute, dari 20 stadion yang ada, sekitar tujuh stadion dinilai memiliki potensi untuk dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Sejumlah praktik baik pengelolaan stadion oleh klub turut disampaikan sebagai pembelajaran. Di antaranya pengelolaan stadion oleh Bali United selama 15 tahun tanpa pembebanan APBD, Persita Tangerang yang mengelola Indomilk Arena melalui skema kerja sama build operate transfer (BOT), serta Persib Bandung yang mengelola Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dengan skema jangka panjang selama 30 tahun dan dinilai layak menjadi benchmark nasional, meskipun melalui proses panjang akibat keterbatasan pengalaman pengelolaan aset di tingkat daerah.
Bahkan, rapat menekankan urgensi penyusunan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan stadion bagi pemerintah daerah, termasuk pembagian peran dan tanggung jawab yang tegas antara Satgas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kendati demikian, terkait pelaksanaan Forum Diskusi Aktual (FDA) yang dijadwalkan pada 20 Januari 2026, rapat menyepakati rencana menghadirkan pembicara dan narasumber dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga praktisi industri sepak bola. Di antaranya Wakil Menteri Dalam Negeri sebagai keynote speaker, perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kementerian UMKM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Football Institute, PT Liga Indonesia Baru, serta kepala daerah dengan praktik pengelolaan stadion yang dinilai berhasil.
Komposisi narasumber tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai model pengelolaan kawasan stadion, penguatan sinergi kebijakan pusat dan daerah, serta integrasi pengelolaan stadion dengan pemberdayaan UMKM dan pertumbuhan ekonomi lokal.
“Hasil rapat ini selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan substansi dan arah kebijakan yang akan dirumuskan melalui pelaksanaan Forum Diskusi Aktual, guna mendukung pengelolaan fasilitas publik di daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kunci TR.



























