MAKASSAR, INSERT RAKYAT,–
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui BPK Sulawesi Selatan, telah mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Sawah, Kota Makassar tahun anggaran 2023. Temuan ini mencakup dugaan kelebihan bayar serta kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Diberitakan Insertrakyat.com, Selasa, (24/6/2025).Proyek tersebut dikerjakan oleh CV ST berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 800/764/KONTRAKDISDAG/V/2023 tanggal 5 Mei 2023, dengan nilai kontrak Rp12,71 miliar, termasuk PPN. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung hingga 21 Desember 2023 dan mengalami satu kali adendum pada 1 November 2023 terkait perubahan ruang lingkup.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar, Eks Pj Gubernur Ikut Ditahan

Dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST/PHO) tertanggal 1 November 2023, proyek dinyatakan rampung 100% dan pembayaran penuh telah dilakukan.

Namun, pemeriksaan fisik oleh BPK bersama pihak terkait pada 17 Februari 2024 mengungkap fakta berbeda. Terdapat kekurangan volume pada beberapa komponen pekerjaan, termasuk baja profil (IWF dan HWF), keramik lantai, kelengkapan item SMKK, serta plafond dan rangkanya. Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan isi kontrak.

BACA JUGA :  Telisik Aroma Penyimpangan Proyek Revitalisasi Stadion Turatea Jeneponto, KAMRI Resmi Laporkan di Kejati Sulsel

Mulyadi SH, aktivis Anti Korupsi, menyebut indikasi kuat terjadinya penyimpangan yang menimbulkan potensi kerugian negara. “Kami mendesak kejaksaan segera menindaklanjuti temuan ini dengan menyelidiki proses pelaksanaan proyek,” kata Mulyadi.

Ia menegaskan, temuan BPK dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana publik di lingkup Dinas Perdagangan Makassar. “Kami akan mengawal temuan ini. Unsur perbuatan melawan hukum patut didalami,” tegasnya.

BACA JUGA :  BPK Ungkap Kelebihan Bayar pada Kegiatan Jasa Konsultansi Dinas PUPR Sinjai

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Perdagangan Makassar belum memberikan tanggapan resmi meski telah dimintai konfirmasi secara tertulis.

Kendati demikian, pihak Kejati Sulsel telah mengetahui polemik ini, (24/6/2025) Selasa. melalui sambungan daring. (*/Irk).