ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.com – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dana Desa Aceh Timur kembali picu polemik setelah diketahui dilaksanakan di luar daerah. Ahad, (26/10/2025).
Pelatihan bertema Ketahanan Pangan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong itu berlangsung di Hotel Harmoni, Kota Langsa, pada 22–24 Oktober 2025, diselenggarakan oleh lembaga Global Edukasi Prospek (GEnPro).
Setiap gampong mengirim dua peserta dengan biaya sekitar Rp10 juta per desa, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2025.
Pemindahan lokasi kegiatan dari Aceh Timur ke Langsa memicu pertanyaan publik karena dinilai tidak mendukung Efesiensi Anggaran dan daya ekonomi lokal. “Dana desa berasal dari masyarakat Aceh Timur, seharusnya kegiatan dilakukan di daerah sendiri,” ujar Masyarakat sambil bersedia dikutip Identitasnya jika dibutuhkan publik.
Sebelumnya, gelombang pertama Bimtek berlangsung di Hotel Royal Idi, Aceh Timur, tanpa kendala. Namun gelombang kedua dipindahkan tanpa penjelasan terbuka dari pihak penyelenggara maupun pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia pelaksana belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Gubernur Aceh Muallem juga belum mengeluarkan pernyataan terkait alasan pelaksanaan di luar wilayah.
Sebelumnya ditempat terpisah, Ketua Bidang Edukasi dan Sosialisasi Komisi Informasi Aceh (KIA), M. Nasir, menegaskan pentingnya transparansi penggunaan dana gampong. Menurut dia masyarakat memiliki hak atas informasi publik. “Masyarakat berhak mengetahui kegiatan yang dibiayai APBG (APBDes), agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Masyarakat Nasional dan Aceh Timur berharap gubernur dapat membantu Dinas terkait di Aceh, untuk kemudian tidak malu – malu menjelaskan tentang arah kebijakan tersebut, agar pengelolaan dana desa tetap efisien, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kasus Korupsi Bimtek.
Tampaknya pengelolaan keuangan Bimtek tidak lepas dari kasus korupsi termasuk di Provinsi Aceh.
Lengkapnya, dua terdakwa kasus korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) dan studi banding kepala desa di Kabupaten Bireuen dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (19/9/2025), dipimpin Hakim Ketua Irwandi, didampingi hakim anggota R Deddy Harryanto dan M Arief Hamdani. Tuntutan dibacakan JPU Siara Nedy dan Muhammad Furqan Ismi dari Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kedua terdakwa adalah Teguh Mandiri Putra, mantan Camat Peusangan 2024, dan Subarni, eks Ketua BKAD Peusangan Raya 2018–2024. Selain hukuman penjara, masing-masing dituntut membayar denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan jika tidak dibayar, dengan dakwaan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.
JPU menyatakan kegiatan Bimtek dan studi banding ke Jawa Timur dan Bali melibatkan 63 kepala desa dan pendamping, digelar tanpa prosedur sah. Kegiatan hanya berdasarkan musyawarah desa, tanpa surat tugas resmi dari Bupati Bireuen, tanpa rencana kegiatan, tanpa rancang anggaran biaya, dan melibatkan pihak ketiga tanpa proses pengadaan sesuai aturan.
Dana desa yang digunakan total mencapai Rp1,1 miliar, dengan kontribusi tiap desa Rp17,8 juta. JPU menegaskan praktik ini melanggar Permendagri Nomor 96 Tahun 2017, Permendes Nomor 7 Tahun 2023, Perbup Bireuen Nomor 55 Tahun 2023, dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018.
Audit BPKP Perwakilan Aceh menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp383,29 juta, menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat cacat prosedur sekaligus merugikan masyarakat. (Red).









































