Jakarta, Insertrakyat.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) belum berhasil memeriksa seorang tahanan negara dalam agenda pemeriksaan lanjutan. Ia adalah mantan Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. Ia mangkir dari panggilan penyidik, Selasa, (8/7/2025) kemarin.

Nadiem seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Tapi Tahanan Negara itu tidak hadir.

BACA JUGA :  Koalisi Parlemen Jalanan Bakal Melapor Ke Kejati Sulsel, Kasus Dugaan Korupsi Dengan Nilai Anggaran Rp 17,4 Miliar di Sinjai

Ketidakhadiran Nadiem disiasati oleh Kuasa hukum Nadiem yaitu Hotman Paris Hutapea. Pengacara itu menyampaikan kliennya tidak hadir karena telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. “Ditunda satu minggu,” kata Hotman. Lantas hingga, Rabu, (9/7/2025), jadwal pengganti belum dipastikan. Kejagung sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar, Jakarta.

Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa pada 23 Juni 2025 selama 12 jam penuh, dari pagi hingga malam. Ia kala itu berjanji bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum.

BACA JUGA :  Goyang Kasus Dugaan Suap Pilwabub Koltim, GPM di Kejari Kolaka

“Saya akan bantu menjernihkan persoalan ini demi kepercayaan publik,” ucapnya usai pemeriksaan.

Kendati demikian, Kapuspenkum Dr Harli Siregar mengatakan bahwa, dalam rangka mengamankan proses hukum, Kejagung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem ke Ditjen Imigrasi. Sontak membuat berbagai pihak menyebut Nadiem berstatus Tahanan Negara.

Proyek Chromebook ini menyedot perhatian publik karena melibatkan anggaran jumbo mencapai Rp9,9 triliun. Dugaan korupsi mencuat usai ditemukan indikasi mar kup dan ketidaksesuaian spesifikasi barang. (Sy/Su*)