Sinjai, InsertRakyat.com – Satresnarkoba Polres Sinjai berantas peredaran narkotika. Kasus terbaru melibatkan seorang pria berinisial YS (29), wiraswasta, warga Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe.

“YS diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis metamfetamina atau sabu, pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 18.00 WITA,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir, S.IP., M.M, melalui Kasi Humas Iptu Agus Santoso, Sabtu, (24/1/2026).

Kasat Mudatsir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan institusi kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di Kabupaten Sinjai.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan distribusi sabu,” tegasnya.

Lengkapnya, berikut tujuh fakta penting yang diungkap Kasat Mudatsir:

1. Penyelidikan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Dusun Manalohe, Desa Samaturue, tepatnya di Jalan Poros Sinjai – Bulukumba. Informasi ini menjadi dasar penyelidikan awal yang bersifat intelijen kriminal dan community policing.

2. Metode undercover buy.

Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, teknik operasional standar dalam penyelidikan narkotika untuk menangkap pelaku secara langsung di lokasi transaksi.

3. Penangkapan terukur dan terencana.

Sekitar pukul 22.40 WITA, anggota Satresnarkoba mencurigai seorang laki-laki yang berhenti di perempatan Jalan Poros Sinjai-Bulukumba. Setelah transaksi terjadi sesuai prosedur undercover, petugas langsung melakukan penangkapan.

4. Penggeledahan dan penemuan barang bukti.

Pemeriksaan di lokasi dan terhadap kendaraan pelaku menemukan satu sachet plastik klip di badan jalan dan sebuah tas kecil tergantung di stir motor. Penggeledahan terhadap tas tersebut mengungkap beberapa sachet plastik klip yang diduga berisi sabu dan satu alat hisap atau bong, sesuai standar forensik kepolisian.

5. Pengakuan pelaku.

Interogasi awal menunjukkan pelaku mengakui kepemilikan narkotika. Hal ini memperkuat dugaan tindak pidana, yang sesuai dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penguasaan dan distribusi narkotika golongan I.

6. Barang bukti yang diamankan.

Polisi menyita satu sachet plastik klip sedang dan lima sachet plastik klip kecil berisi sabu, tiga belas sachet plastik klip kecil kosong, satu tas kecil, satu handphone merek Oppo warna hijau, satu alat hisap atau bong, dua pipet kecil, satu korek gas, serta uang tunai sebesar Rp 200.000. Total berat bruto narkotika yang diamankan 5,30 gram, termasuk kategori jumlah terbatas untuk pemakaian dan distribusi skala mikro, sesuai terminologi criminology laboratory assessment.

7. Proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum pidana. “Penanganan ini mengacu pada prinsip due process of law, menjamin hak tersangka sesuai ketentuan KUHAP,” kunci AKP Mudatsir.