KOLTIM, INSERTRAKYAT.COM— Embung Desa Solewatu di Kecamatan Tinondo yang dibangun menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018, senilai Rp510.560.000 sudah ambruk sejak Mei 2019, kini tidak berfungsi.
Bangunan berukuran 22×15 meter menggunakan material pasir semen, besi, dan Batu gunung yang dibeli oleh pemerintah desa menggunakan anggaran setengah miliar rupiah.
Bangunan ini belum sempat difungsikan maksimal, kata masyarakat, lantaran dibangun pada Musim kemarau, kalender 2018. Tak lama setelah rampung, kemudian terisi air pada awal 2019 hingga alami kerusakan berat, hanya dalam lima bulan setelah peresmian. Bagian dinding embung telah retak dan roboh. Akibatnya banguna tersebut tidak dapat menampung air sebagaimana fungsinya. Masyarakat bilang, embung tersebut, kini menjadi sarang hama, seperti belalang dan tikus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak heran juga, jika banyak sumber menduga ada permainan dalam pelaksanaan proyek. Saat proyek berlangsung, jabatan kepala desa diisi oleh PJ. Kades Solewatu, Bastian, S.Pd., M.Pd. yang juga merangkap menjabat sebagai Camat Tinondo waktu itu. Kondisi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan oleh BPD.
“Semua kekuasaan waktu itu ada di satu tangan. Tidak ada kontrol. BPD diam, TPK hanya pelengkap. Proyeknya cepat selesai, tapi hasilnya hancur,” ujar MR yang ditemui belum lama ini.
Sumber lain menyebutkan, proses pengawasan teknis saat pembangunan hampir tidak ada. Bahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan diduga hanya formalitas. Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu mantan pejabat publik yang juga mahir dibidang desa. “Sudah lama itu rusak. Administrasi laporan pertanggungjawaban pasti kacau. Material sangat jelas yang dibutuhkan pada bangunan itu, anggaran nya 500 juta lebih, dilihat dari ukuran bangunan sangat kecil,” bebernya.
Ditempat terpisah, di Dusun I, juga kata rakyat, terdapat adanya embung lain yang kini beralih fungsi menjadi kolam ikan pribadi milik oknum. Meski dibangun dari anggaran desa, lokasi itu kini dikuasai tanpa kejelasan dasar hukum. Terlebih lagi, fasilitas mesin pada embung desa ini tidak diketahui kemana larinya. “Mesin nya juga tidak ditahu kemana disembunyikan oleh oknum,” bebernya seraya tidak bersedia dikutip jati dirinya.
“Kejaksaan Negeri Kolaka sudah beberapa kali menindaklanjuti kasus ini sejak 2019, namun hingga kini belum ada tindak lanjut hukum yang jelas,” pungkasnya.
Sampai berita ini disiarkan pada Jum’at, (11/4/2025), Kejari Kolaka, dan Bupati Kolaka Timur belum mengeluarkan Keterangan resminya. (Tim).