Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA – Anggota Baleg DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan pentingnya perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tanpa batas waktu. Langkah ini dinilai krusial demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Kamis, (23/10/2025).

“Dana Otsus ini sudah berjalan hampir 19 tahun dan akan berakhir pada 2027. Kami mendorong Pemerintah Aceh segera mengusulkan revisi UUPA agar dana Otsus tidak dibatasi waktu,” ujar Muslim usai mendengar aspirasi masyarakat dan Gubernur Aceh di Banda Aceh.

BACA JUGA :  Raih Dua Penghargaan: Inovasi Pemda Aceh Bersinar Dalam Ajang Indonesia Muslim Travel Index 2025

Menurut legislator Partai NasDem ini, dana Otsus menjadi tulang punggung pembangunan di berbagai sektor, mulai pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Tanpa perpanjangan, kemandirian fiskal daerah bisa terganggu dan ketimpangan sosial meningkat.

Muslim juga menekankan perlunya pengawasan ketat. “Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga. Dana Rp115 triliun yang telah tersalurkan dua dekade terakhir harus tepat sasaran. Pengawasan perlu melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga negara,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Aceh Raih Lestari Awards 2025, Sinergi Kuat Era Muallem dengan Pers di Tanah Air

Baleg DPR RI telah mengidentifikasi delapan pasal UUPA yang perlu direvisi, termasuk mekanisme dana Otsus dan sistem pengawasan. Muslim juga mendorong pemerintah pusat menimbang kembali alokasi dana Otsus menjadi 2,5 persen dari DAU, seperti pada masa awal implementasi.

“Kunci utama adalah keberlanjutan dana Otsus tanpa batas waktu, selama Aceh masih berstatus khusus,” tutup Muslim Ayub. (Zam/Rifki)

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.