PEKANBARU, INSERT RAKYAT – Proyek pembangunan fasilitas Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Riau resmi jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sabtu, (28/6/2025).

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Riau, Novri Ilham ST MMEng, membenarkan temuan tersebut.
“Saya konfirmasi terkait temuan BPK tersebut. Maka saya akan melaksanakan sesuai dari LHP BPK,” ujarnya singkat. Kendati, audit BPK menyebut proyek senilai Rp33,6 miliar itu baru mencapai 74,24% per 22 April 2025.
Padahal proyek sudah diadendum empat kali sepanjang 2024. Adendum terakhir diteken 5 Desember 2024, menaikkan nilai kontrak menjadi Rp34,9 miliar.

BACA JUGA :  KOMPAS : Kadis BPBD Konsel Dilaporkan ke Kejati Sultra, Terkejut Isu Oknum APH Keciprat Upeti

Namun progres akhir hingga 31 Desember 2024 tercatat hanya 60,45%. Penyedia proyek, PT ATP, beralasan pencairan termin kedua terlambat dan pembayaran tertunda. PT ATP kemudian mengajukan tambahan waktu 50 hari. Pemerintah Provinsi Riau menyetujui lewat adendum lanjutan disertai klausul denda.

Setelah 50 hari, pekerjaan tetap tak rampung. Pemprov Riau kembali memberi waktu tambahan 90 hari melalui adendum baru. Namun hasil pemeriksaan terakhir BPK menunjukkan proyek hanya selesai 74,24%. Terkuak pula,BPK RI Perwakilan Riau juga menemukan kelebihan bayar akibat kekurangan volume pekerjaan.

BACA JUGA :  Gendut Temuan BPK di DLHK, Daerah Aceh. Kejaksaan Mana Mata Mu!

Tak hanya itu, mencuat pula dugaan denda keterlambatan minimal Rp1,4 miliar belum dikenakan kepada penyedia jasa. Atas temuannya, BPK merekomendasikan agar dinas teknis memproses kelebihan bayar dan memperhitungkan denda dalam pembayaran termin terakhir. (**/Irk).