PEKANBARU, INSERTRAKYAT.com  – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram ke Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil digagalkan petugas gabungan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru, Jumat (3/10/2025) sore.

Dua wanita calon penumpang, masing-masing berinisial LI dan SDA, gagal meneruskan perjalanan setelah koper yang mereka bawa terbukti berisi delapan bungkus sabu siap edar dengan total berat 2.003 gram.

Pengungkapan berhasil berkat bocoran informasi akurat dari seorang informan yang menjadi titik awal penyelidikan aparat penegak hukum (APH) ditambah kecurigaan petugas yang intensif melakukan pemantauan di lokasi.

Komandan Lanud Roesmin Nurjadin (RSN), Marsma TNI Abdul Haris, MMPol MMOAS, menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap kedua koper berawal dari hasil pengawasan ketat petugas Aviation Security (Avsec) bersama personel Lanud RSN yang bertugas Bawah Kendali Operasi (BKO) di bandara.

“Awalnya begitu, kemudian petugas kita bersama Avsec mencurigai dua koper milik calon penumpang saat melewati mesin pemindai di Hold Baggage Security Check Point (HBSCP), ruang rekonsiliasi Terminal Keberangkatan Domestik,” ujar Danlanud, Sabtu (4/10/2025).

Koper berwarna hitam dan biru dongker dengan merek Polo Villa itu tampak berbeda dari koper lain. Karena itu, petugas segera melakukan pemeriksaan manual. Hasil pemeriksaan menunjukkan delapan bungkus sabu yang disamarkan dengan pakaian agar terlihat seperti isi koper biasa.

BACA JUGA :  Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, Selamatkan 11 Juta Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

Hasil uji Narkotest Bea Cukai yang dilakukan di lokasi mengonfirmasi bahwa barang tersebut positif mengandung Methamphetamine. Penyelundupan sabu ini rencananya menggunakan maskapai Pelita dengan rute Pekanbaru–Jakarta–Kendari, yang menjadikan jalur udara sebagai medium transportasi narkoba yang potensial dan rawan penyelundupan.

Kedua wanita beserta barang bukti kemudian diamankan di Kantor Avsec Bandara SSK II Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, Dansatpom Lanud RSN, Letkol Pom Hendra Suharta, menyerahkan barang bukti kepada Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Riau, Kompol Yogy Pramagita, guna proses penyidikan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kewaspadaan luar biasa antara petugas Avsec, Lanud RSN, dan Bea Cukai. Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa. Lanud Roesmin Nurjadin akan terus mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba, terutama di jalur udara,” tegas Marsma TNI Abdul Haris.

Seorang petugas Avsec yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari kejelian tim yang memeriksa setiap koper yang tampak berbeda. “Kami selalu melakukan cross check, terutama untuk koper yang tidak sesuai standar dan mencurigakan,” ujarnya.

BACA JUGA :  LBH HAMI Sultra Buka Posko Aduan untuk Korban Dugaan BBM Subsidi Oplosan di Kendari

Kepala Bea Cukai Bandara SSK II Pekanbaru menambahkan, tes cepat narkoba menjadi langkah krusial untuk memastikan kandungan barang yang dicurigai. Dalam kasus ini, sabu yang diselundupkan dikemas rapi, namun pemeriksaan manual dan uji Narkotest memastikan tidak ada celah bagi pelaku.

Sementara itu, aparat kepolisian akan melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan penyelundupan yang lebih luas. Penyelidikan kemungkinan akan mencakup sumber barang, modus operandi, dan pihak lain yang terlibat. Pihak kepolisian menekankan, pengungkapan ini menjadi peringatan bagi penyelundup bahwa jalur udara diawasi secara ketat.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Setiap pelaku dan jaringan akan kami telusuri untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba,”kata Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Riau, Kompol Yogy Pramagita.

Langkah preventif juga dilakukan oleh Lanud RSN. Personel secara rutin berkoordinasi dengan Avsec dan Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan. Penggunaan mesin pemindai terbaru dan prosedur rekonsiliasi koper yang ketat menjadi kunci keberhasilan.

Dari sisi hukum, penyelundupan narkotika adalah tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara puluhan tahun hingga seumur hidup, tergantung jumlah barang bukti dan perannya dalam jaringan.

BACA JUGA :  Diikuti 11 Polda, Puslitbang Polri Dorong Strategi Ilmiah Tangani Ancaman Narkoba untuk Generasi Emas

Selain itu, sinergi lintas instansi di bandara menjadi contoh nyata pencegahan peredaran narkotika. Lanud RSN, Avsec, Bea Cukai, dan kepolisian menunjukkan bahwa deteksi dini dan kerja sama efektif mampu menekan peredaran narkoba.

Keberhasilan ini juga meningkatkan kewaspadaan maskapai dan petugas bandara di rute domestik, khususnya yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Sulawesi. APH menegaskan, setiap koper akan diperiksa secara seksama, terutama yang berasal dari daerah rawan penyelundupan.

Dua wanita yang tertangkap saat membawa sabu telah diamankan sesuai prosedur, dan kasusnya akan diproses hukum. Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan dokumen penerbangan, pemetaan jaringan penyelundup, hingga analisis barang bukti.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa deteksi awal sangat penting. Petugas harus selalu waspada terhadap setiap koper yang tampak mencurigakan, meski pengemasan dilakukan rapi. Kewaspadaan tinggi dapat menyelamatkan generasi muda dari dampak narkotika.

Ke depan, Lanud RSN dan instansi terkait berencana meningkatkan patroli, simulasi pemeriksaan, dan pelatihan bagi petugas untuk mengantisipasi modus baru penyelundupan narkoba. Sinergi yang sudah berjalan akan terus diperkuat untuk menjamin keamanan jalur udara nasional.***

BERITA TERBARU

HUKUM