Bulukumba, Insertrakyat.com Akses jalan kawasan Pariwisata Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari sempat diblokir selama tiga hari terakhir.

Polemik penutup jalan tersebut mendapat sorotan publik karena dianggap mengganggu aktivitas wisatawan yang datang berkunjung, Pada Jumat (19/9/2025).

Minggu, terungkap bahwa, Kepala UPT Kawasan Pariwisata Bira, Mustamar, turun langsung membuka jalan. Ia memimpin pembersihan timbunan tanah yang dipakai untuk menutup jalur utama menuju lokasi wisata.

Mustamar menegaskan, langkah itu diambil demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung. Ia ingin memastikan akses wisata tetap lancar agar masyarakat umum tidak merasa dirugikan.

Menurutnya, bila pemblokiran jalan terkait kepentingan pribadi, dirinya tidak ingin ikut campur. Namun ia menekankan bahwa akses jalan menuju kawasan wisata adalah kepentingan bersama yang wajib dijaga.

“Kami berharap masyarakat Desa Bira ikut menjaga kenyamanan wisatawan agar pemblokiran jalan seperti ini tidak terulang,” ujar Mustamar.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Intelektual Satu Komandan (GISK), Andi Riyal, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil Mustamar. Ia menilai tindakan tersebut tepat karena mampu meredakan situasi sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar.

“Langkah ini sudah benar, timbunan segera dipindahkan sehingga akses kembali lancar dan aman,” kata Riyal, Minggu sore.

Meski demikian, Riyal menekankan bahwa persoalan hukum tidak boleh diabaikan. Menurutnya, pemblokiran jalan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sehingga pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas.

Riyal menegaskan, pemblokiran jalan tanpa izin jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum. Ia menyebutkan, aturan pidana yang mengatur persoalan tersebut sudah sangat jelas, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hingga undang-undang jalan dan lalu lintas.

Dalam KUHP, Pasal 192 ayat (1) mengatur ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara bagi pelaku yang menutup jalan tanpa izin. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1) menegaskan larangan menutup ruang manfaat jalan tanpa izin dan menetapkan ketentuan pidananya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan larangan tersebut. Pasal 28 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan, sementara Pasal 274 ayat (1) menetapkan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta bagi pelanggar.

Riyal menilai, aturan hukum yang ada sudah cukup tegas sehingga tinggal keberanian pemerintah daerah dan polri dalam menerapkannya. “Kami harapkan Kadis Pariwisata Bulukumba menindaklanjuti kasus ini demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Insertrakyat.com, berikut selengkapnya >> klik : Kades Bira Angkat Tangan Terkait Akses Jalan Wisata Ditutup OTK, Pengunjung Desak Polres Bulukumba Bertindak

Baca Juga: Kapolres Atensi, Kapolsek Bonto Bahari Tegaskan Pemblokiran Jalan Wisata Desa Bira Sudah Ditangani