GELIAT pembangunan di Daerah Sinjai terus melesat, meski di tengah penerapan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah secara nasional. Sejumlah proyek saat ini sedang berjalan, baik bersumber dari APBD, APBN, maupun Danantara.
Dari sumber anggaran tersebut, ada yang berstatus proyek daerah dan nasional. Salah satunya adalah Proyek Kampung Nelayan Merah Putih yang berlokasi di Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur. Proyek ini bertujuan mendorong keadilan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir.
Banyak hal perlu diperhatikan oleh manajemen pengelola kegiatan proyek konstruksi agar pekerjaan dapat berjalan lancar tanpa meminggirkan hak pekerja atau buruh yang diberdayakan. Kali ini, InsertRakyat.com mengangkat topik yang berkaitan dengan jaminan sosial dan keselamatan bagi pekerja proyek.
Topik ini dipandang menarik dan penting, mengingat realita peristiwa pada 17 November di lokasi Proyek Kampung Nelayan Merah Putih.
Senin siang itu, seorang pekerja, sebut saja inisial A, mengalami kecelakaan kerja.
Ironisnya, saat dirawat di RSUD Sinjai, ia berstatus pasien umum lantaran adanya ketimpangan data BPJS Ketenagakerjaan milik PT Adhy Karya, selaku pengelola kegiatan proyek.
Banyak sumber yang bilang, benang kusut persoalan ini terdapat pada manajemen yang kurang cermat. Pengelola mengklaim pekerja yang terlibat dalam kecelakaan sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek wilayah Makassar, sementara area kerja berada di Kabupaten Sinjai. Untungnya, kecelakaan tersebut tidak menelan korban jiwa, meski jempol kaki pekerja nyaris putus.
Kejadian itu bermula ketika pekerja mengoperasikan mesin molen. Ia secara tidak sengaja meletakkan salah satu kakinya pada mesin molen. Naas, kaki pekerja tergilas roda gila mesin molen, sehingga mengalami cedera berat dan harus menjalani penanganan medis selama kurang lebih 48 jam di RSUD Sinjai.
Pekerja proyek wilayah Sinjai idealnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Sinjai. Hal ini bertumpu pada kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui surat edaran Bupati Sinjai sejak Januari 2025, yang ditanda tangani oleh Pj. Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Sinjai telah menerapkan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan jaminan sosial dan keselamatan bagi pekerja, terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut isi Surat Edaran Bupati Sinjai:
Kepada:
Yth.
- Para Pimpinan Lembaga Vertikal Se-Kabupaten Sinjai
- Para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai
- Para Pimpinan Perusahaan BUMN dan BUMD
- Para Pimpinan Penyedia Jasa Konstruksi
SURAT EDARAN
Nomor: 100.3.4/01.06.247/SET
Tentang: Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja pada Sektor Jasa Konstruksi
Bahwa dalam rangka Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja pada Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Sinjai, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta Peraturan Bupati Sinjai Nomor 40 Tahun 2020 tentang Program Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengingat masih rendahnya tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bidang jasa konstruksi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maka dibutuhkan pedoman dalam perlindungan jaminan sosial tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka perlindungan tenaga kerja, khususnya pada sektor usaha jasa konstruksi, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Setiap Lembaga Pemerintah ataupun Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sinjai yang melaksanakan pekerjaan fisik/proyek pembangunan konstruksi di wilayah Kabupaten Sinjai mewajibkan penyedia jasa pelaksana mendaftarkan proyeknya dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi.
- Setiap permintaan pencairan dana atau termin pekerjaan fisik/proyek pembangunan yang diajukan penyedia jasa, dari termin pertama sampai termin terakhir, wajib melampirkan bukti setoran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari bank dan kwitansi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Untuk memudahkan monitoring dan pengawasan penjaminan sosial tenaga kerja, setiap proyek jasa konstruksi yang pelaksanaannya berada di Kabupaten Sinjai harus didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sinjai.
- Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pelaksanaan jasa konstruksi memastikan kepatuhan penyedia jasa pelaksana proyek dalam program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek Jasa Konstruksi, dimasukkan komponen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), atau yang saat ini dikenal sebagai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu komponen biaya sesuai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.
- Jika penyedia jasa pelaksana konstruksi tidak dapat melampirkan bukti setoran atau potongan BPJS Ketenagakerjaan, maka realisasi permintaan pembayaran dana/termin dapat ditangguhkan.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di Sinjai Pada Januari 2025.
Saat ini roda pemerintahan dipimpin oleh Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif dengan Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda.
Kendati demikian, petinggi PT Adhi karya telah terhubung dengan Insertrakyat.com, sejumlah pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan sejak pekan lalu belum dijawab. PT Adhy Karya telah dua kali mengulur waktu untuk menjawab pertanyaan konfirmasi. Terakhir berjanji pada 26 November. Pihak Adhi karya itu menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti pertanyaan konfirmasi Insertrakyat.com pada 27 November. Hingga sore. Tanggapan konfirmasi dari Adhy Karya belum diperoleh media ini.
Proyek Kampung Nelayan Merah Putih ini dipelopori oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan koordinasi Dinas Perikanan Sinjai. (S).


























