GELIAT pembangunan di Daerah Sinjai terus melesat, meski di tengah penerapan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah secara nasional. Sejumlah proyek saat ini sedang berjalan, baik bersumber dari APBD, APBN, maupun Danantara.

Dari sumber anggaran tersebut, ada yang berstatus proyek daerah dan nasional. Salah satunya adalah Proyek Kampung Nelayan Merah Putih yang berlokasi di Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur. Proyek ini bertujuan mendorong keadilan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir.

Banyak hal perlu diperhatikan oleh manajemen pengelola kegiatan proyek konstruksi agar pekerjaan dapat berjalan lancar tanpa meminggirkan hak pekerja atau buruh yang diberdayakan. Kali ini, InsertRakyat.com mengangkat topik yang berkaitan dengan jaminan sosial dan keselamatan bagi pekerja proyek.

Topik ini dipandang menarik dan penting, mengingat realita peristiwa pada 17 November di lokasi Proyek Kampung Nelayan Merah Putih.

Senin siang itu, seorang pekerja, sebut saja inisial A, mengalami kecelakaan kerja.

Ironisnya, saat dirawat di RSUD Sinjai, ia berstatus pasien umum lantaran adanya ketimpangan data BPJS Ketenagakerjaan milik PT Adhy Karya, selaku pengelola kegiatan proyek.

Banyak sumber yang bilang, benang kusut persoalan ini terdapat pada manajemen yang kurang cermat. Pengelola mengklaim pekerja yang terlibat dalam kecelakaan sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek wilayah Makassar, sementara area kerja berada di Kabupaten Sinjai. Untungnya, kecelakaan tersebut tidak menelan korban jiwa, meski jempol kaki pekerja nyaris putus.

Baca Juga :  Nataru Bertajuk Lilin 2025, Polda Sulsel Siaga Penuh

Kejadian itu bermula ketika pekerja mengoperasikan mesin molen. Ia secara tidak sengaja meletakkan salah satu kakinya pada mesin molen. Naas, kaki pekerja tergilas roda gila mesin molen, sehingga mengalami cedera berat dan harus menjalani penanganan medis selama kurang lebih 48 jam di RSUD Sinjai.

Pekerja proyek wilayah Sinjai idealnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Sinjai. Hal ini bertumpu pada kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui surat edaran Bupati Sinjai sejak Januari 2025, yang ditanda tangani oleh Pj. Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Sinjai telah menerapkan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan jaminan sosial dan keselamatan bagi pekerja, terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut isi Surat Edaran Bupati Sinjai:

Kepada:
Yth.

  1. Para Pimpinan Lembaga Vertikal Se-Kabupaten Sinjai
  2. Para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai
  3. Para Pimpinan Perusahaan BUMN dan BUMD
  4. Para Pimpinan Penyedia Jasa Konstruksi

SURAT EDARAN
Nomor: 100.3.4/01.06.247/SET
Tentang: Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja pada Sektor Jasa Konstruksi

Bahwa dalam rangka Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja pada Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Sinjai, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta Peraturan Bupati Sinjai Nomor 40 Tahun 2020 tentang Program Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengingat masih rendahnya tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bidang jasa konstruksi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maka dibutuhkan pedoman dalam perlindungan jaminan sosial tersebut.

Baca Juga :  Nico, Eks Ketua SMSI Babel, Diperiksa Intensif Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Timah Rp 300 Triliun

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka perlindungan tenaga kerja, khususnya pada sektor usaha jasa konstruksi, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap Lembaga Pemerintah ataupun Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sinjai yang melaksanakan pekerjaan fisik/proyek pembangunan konstruksi di wilayah Kabupaten Sinjai mewajibkan penyedia jasa pelaksana mendaftarkan proyeknya dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi.
  2. Setiap permintaan pencairan dana atau termin pekerjaan fisik/proyek pembangunan yang diajukan penyedia jasa, dari termin pertama sampai termin terakhir, wajib melampirkan bukti setoran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari bank dan kwitansi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Untuk memudahkan monitoring dan pengawasan penjaminan sosial tenaga kerja, setiap proyek jasa konstruksi yang pelaksanaannya berada di Kabupaten Sinjai harus didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sinjai.
  4. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pelaksanaan jasa konstruksi memastikan kepatuhan penyedia jasa pelaksana proyek dalam program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  5. Dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek Jasa Konstruksi, dimasukkan komponen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), atau yang saat ini dikenal sebagai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu komponen biaya sesuai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.
  6. Jika penyedia jasa pelaksana konstruksi tidak dapat melampirkan bukti setoran atau potongan BPJS Ketenagakerjaan, maka realisasi permintaan pembayaran dana/termin dapat ditangguhkan.
Baca Juga :  Akhir Polemik di SMAN 1 Solsel, Cabdin Wilayah III Fasilitasi Mediasi

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di Sinjai Pada  Januari 2025.

Saat ini roda pemerintahan dipimpin oleh Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif dengan Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda.

Kendati demikian, petinggi PT Adhi karya telah terhubung dengan Insertrakyat.com, sejumlah pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan sejak pekan lalu belum dijawab. PT Adhy Karya telah dua kali mengulur waktu untuk menjawab pertanyaan konfirmasi. Terakhir berjanji pada 26 November. Pihak Adhi karya itu menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti pertanyaan konfirmasi Insertrakyat.com pada 27 November. Hingga sore. Tanggapan konfirmasi dari Adhy Karya belum diperoleh media ini.

Proyek Kampung Nelayan Merah Putih ini dipelopori oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan koordinasi Dinas Perikanan Sinjai. (S).

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra