JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini tim KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang telah melakukan tindakan semena-mena dengan menyebarkan surat palsu yang mengatasnamakan KPK. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya cari gara-gara dengan lembaga anti rasuah dan berpotensi menyesatkan pemerintah daerah serta masyarakat luas.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto melalui Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, terkait beredarnya surat palsu rekomendasi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Tahun 2026.
“Imbauan telah kami lakukan sejak kemarin setelah menerima laporan adanya peredaran surat yang mengatasnamakan KPK. Kami minta seluruh pihak tidak menindaklanjuti surat tersebut dan segera melakukan verifikasi ke kanal resmi KPK,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada Insertrakyat.com, Selasa, (10/2/2026).
KPK menegaskan informasi dalam surat tersebut tidak benar (hoaks) dan diduga kuat digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dan penyebaran informasi menyesatkan.
Melalui klarifikasi resmi, KPK mengimbau seluruh instansi pemerintah dan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi KPK sebelum menindaklanjuti surat, undangan, atau permintaan apa pun yang mengatasnamakan KPK.
KPK juga menegaskan bahwa seluruh pegawainya selalu dilengkapi surat tugas dan kartu identitas resmi, tidak diperbolehkan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun, serta tidak pernah menunjuk pihak, organisasi, atau lembaga sebagai perwakilan KPK. KPK juga tidak memiliki kantor cabang di daerah dan tidak bekerja sama dengan media yang menggunakan nama atau atribut menyerupai KPK.
Seluruh layanan KPK kepada masyarakat dipastikan gratis dan hanya disampaikan melalui kanal resmi, termasuk situs www.kpk.go.id, www.jaga.id, dan www.stranaspk.id.
Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak menindaklanjuti informasi yang tidak berasal dari sumber resmi KPK. Jika menemukan surat, undangan, atau oknum mencurigakan, KPK mengimbau untuk segera melapor melalui KPK Whistleblowing System (KWS) atau kepada aparat penegak hukum terdekat.
(Luthfi)



























