BANDA ACEH, – Pemerintah Aceh menegaskan komitmen menata ulang Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah di wilayahnya. Langkah ini menjadi bagian nyata dari implementasi visi-misi Gubernur Aceh, melalui Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2025, yang menekankan transparansi dan kepatuhan hukum agraria.
BACA JUGA:
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, memimpin rapat koordinasi dengan Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, dan SKPA terkait, Jumat (31/10/2025). Nasir menegaskan, penataan difokuskan pada HGU aktif bermasalah, bukan HGU yang telah habis masa izinnya.
“HGU bermasalah adalah yang mengelola lahan melebihi izin, tidak membangun kebun plasma bagi masyarakat, atau menelantarkan lahan hingga tidak produktif,” jelas Nasir. Ia menambahkan, pengukuran ulang HGU menjadi kunci menyelesaikan konflik masyarakat yang lahannya diklaim perusahaan.
Pemerintah Aceh bekerja sama dengan BPN Aceh menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang HGU. Semua proses dilakukan dengan payung hukum jelas, agar akuntabel secara administratif dan hukum.
Selain menata HGU aktif bermasalah, lahan HGU yang habis masa izinnya akan dialihkan menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Lahan ini akan didistribusikan adil kepada masyarakat, menjaga fungsi ekologis, dan meningkatkan produktivitas ekonomi rakyat.
Cut Huzaimah, Kadistanbun Aceh, menyatakan tim teknis akan menyusun database HGU bermasalah berdasarkan tiga indikator utama, sekaligus mengajukan kebun-kebun yang perlu penataan ulang.

Arinaldi, Kepala Kanwil BPN Aceh, menegaskan pengukuran ulang HGU akan melibatkan pemegang hak langsung untuk memastikan transparansi dan integritas. “Akan ada produk hukum dari hasil pengukuran, sekaligus menilai dukungan pemegang HGU terhadap kebijakan pemerintah,” jelasnya.
BPN mencatat 23 HGU di Aceh telah habis masa izinnya. Lahan-lahan ini akan diproses sesuai hukum, sebagian diusulkan menjadi TORA untuk kepentingan masyarakat.
Selain sektor perkebunan, pemerintah juga berencana menata sektor tambang agar seluruh aktivitas sumber daya alam memberi manfaat nyata bagi daerah dan rakyat Aceh.
Aceh kini menegaskan: HGU bermasalah tidak lagi jadi sumber konflik, tetapi peluang untuk rakyat memperoleh hak atas lahan mereka. (Red).




























