JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut 35.421 desa berada di dalam kawasan hutan. Negara mengakuinya sebagai desa sah. Warganya punya KTP, ikut pemilu, dan menerima Dana Desa. Namun, di saat yang sama, desa-desa itu terhambat membangun karena status kawasan hutan.

Pernyataan itu disampaikan Yandri dalam Rapat Kerja Panitia Khusus DPR RI tentang Penyelesaian Konflik Agraria di Komisi V DPR, Rabu, 21 Januari 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Ketua Harian Pansus Siti Hediati Soeharto.

Dari puluhan ribu desa tersebut, ratusan desa tercatat seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan. Tidak ada satu jengkal pun tanah di luar status hutan negara.

“Desa itu diakui. Ada KTP, ikut pemilu, dan keuangan negara masuk ke sana,” kata Yandri.

Menurut dia, secara administratif dan politik, desa-desa tersebut sah. Negara membentuk pemerintah desa, menyalurkan anggaran, dan menetapkan wilayahnya dalam sistem perencanaan nasional. Namun, masalah muncul ketika kawasan yang telah dihuni dan dikelola puluhan tahun itu ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap, tanpa penyesuaian regulasi lintas sektor.

Akibatnya, desa berada dalam posisi serba salah. Diakui sebagai subjek pembangunan, tetapi dibatasi dalam pelaksanaannya.

Status kawasan hutan membuat pembangunan infrastruktur dasar nyaris mandek. Jalan desa, listrik, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga lahan pemakaman kerap terkendala aturan. Pemerintah daerah dan pusat tak bisa membangun karena anggaran negara tidak boleh digunakan di kawasan hutan.

“Mobil tidak bisa lewat. Hanya motor. Jalannya tidak bisa dibangun karena menuju desa itu seluruhnya kawasan hutan,” ujar Yandri.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memperlebar ketimpangan pembangunan antara desa di kawasan hutan dan desa non-kawasan hutan. Padahal, desa-desa itu bukan permukiman ilegal.

“Desa-desa ini resmi ditetapkan negara. Warganya sah secara hukum, membayar pajak, dan dilayani negara,” kata mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Yandri menyebut persoalan desa di kawasan hutan sebagai masalah struktural yang membutuhkan penyelesaian lintas kementerian. Tanpa solusi, desa akan terus terjebak antara pengakuan administratif dan pembatasan pembangunan.

Ia berharap Panitia Khusus DPR RI dapat menjadi pintu masuk penyelesaian konflik agraria yang lebih adil, tanpa mengorbankan masyarakat desa maupun kelestarian hutan.

Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus.

Mendes Yandri hadir bersama Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid dan jajaran pejabat kementerian.

(Dio/Dio)